Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengonfirmasi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menutup proses pengajuan visa untuk jemaah haji.
Keputusan ini berlaku untuk semua kategori visa haji, termasuk reguler, khusus, mujamalah, dan lainnya.
"Pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menunjukkan bahwa proses pemvisaan ditutup sejak 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu setempat.
"Penutupan ini mencakup seluruh jenis visa haji, baik haji reguler maupun haji khusus.
Indonesia telah mendapatkan 221.000 kuota, dengan rincian 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Hilman menjelaskan, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa untuk 204.770 jemaah.
"Walaupun kuota haji reguler hanya 203.320, jumlah visa yang telah diproses mencapai 204.770. Ini disebabkan oleh beberapa jemaah yang visanya sudah terbit namun batal berangkat karena berbagai alasan.
"Jumlah jemaah yang membatalkan keberangkatan mencapai 1.450 untuk jemaah reguler.
Hingga penutupan, tim kami telah berupaya keras untuk menyiapkan visa sembari mengganti jemaah yang mengundurkan diri.
Setiap kali ada jemaah yang visanya sudah dikeluarkan tetapi membatalkan keberangkatan, penggantinya segera diproses.
Proses ini berlangsung hingga tidak mungkin dilanjutkan lagi. Sekarang, meskipun sudah tutup, pengajuan visa bagi pengganti jemaah yang mundur jelas tidak mungkin.
"Ketika proses pemvisaan ditutup, ada 203.279 visa jemaah yang telah dikeluarkan dan sudah siap untuk berangkat, termasuk mereka yang batal ganti.
"Pada saat penutupan, masih ada 41 visa yang masih dalam tahap pemrosesan. Ini menunjukkan bahwa prosesnya tidak mungkin diteruskan lagi.
Jemaah yang telah mendapatkan visa dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci. Ini berarti tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan hingga akhir periode keberangkatan jemaah haji reguler pada 31 Mei 2025.
"Sehingga kuota haji tahun ini terpakai secara maksimal, dan saat ini tersisa 41 visa.
Bagaimana dengan haji khusus? Direktorat Jenderal PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa kuota untuk jemaah haji khusus Indonesia adalah 17.680. Dari jumlah tersebut, 17.532 visa sudah dicetak.
Mengeluarkan Pernyataan Resmi Terkait Situasi Sulit Visa Haji Furoda Tahun 2025
Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) merilis pernyataan resmi mengenai situasi sulit yang dihadapi sebagian besar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penerbitan visa haji furoda tahun 1446 H/2025 M.
HIMPUH menegaskan bahwa baik haji furoda maupun haji mujamalah tidak memiliki kuota yang pasti, berbeda dengan haji reguler dan khusus. Penetapan jumlah dan pembagian kuota haji furoda sepenuhnya berada di bawah wewenang Kerajaan Arab Saudi.
BACA JUGA :
Jemaah Wajib Tahu Berikut adalah Aturan Berpakaian Saat Menunaikan Haji dan Saat Ihram
Sampai saat ini, HIMPUH mengungkapkan bahwa belum ada visa haji furoda yang dikeluarkan di Indonesia. Hal ini tentunya menyebabkan banyak jemaah yang telah terdaftar berisiko gagal berangkat melalui jalur haji tanpa antre.
"Data yang diperoleh HIMPUH dari sumber terpercaya menunjukkan bahwa otoritas Arab Saudi menyediakan tempat di Masyair (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) untuk 10.000 jemaah haji mujamalah, dan saat ini hanya tersisa ratusan, sementara peminatnya masih ribuan, jauh melebihi ketersediaan tempat.
Mengingat saat ini sudah memasuki Bulan Dzulhijjah, HIMPUH menyerukan kepada seluruh anggotanya yang sedang berjuang untuk penerbitan visa mujamalah atau furoda, agar segera mengambil langkah realistis.
"HIMPUH tidak menghambat langkah positif dan optimis yang sedang diupayakan, tetapi meminta anggota HIMPUH agar memiliki batas waktu yang jelas untuk menghindari kerugian di kemudian hari," tulis HIMPUH.
HIMPUH juga menghimbau agar para anggota segera menyampaikan informasi yang faktual kepada calon jemaah dan menyelesaikan semua hal administratif sesuai dengan kesepakatan awal.
"Bagi PIHK anggota HIMPUH yang berhasil memberangkatkan calon jemaah haji mereka melalui jalur apapun di luar kuota visa, diharapkan dapat berempati kepada saudara-saudara kita yang belum bisa berangkat karena terkendala visa.
Selanjutnya, HIMPUH akan mendata anggota yang terdampak akibat tidak terbitnya visa ini, untuk membantu menjembatani semua pihak agar tercapai kesepakatan saling menguntungkan.
UMROH AGUSTUS PAKET UMROH AGUSTUS BIAYA UMROH AGUSTUS HARGA UMROH AGUSTUS PROMO UMROH AGUSTUS
Haji Mabrur, Apa Saja Ciri-Cirinya?
Perhatian Khusus Pemerintah Saudi Arabia Untuk Jemaah Haji Indonesia
Memahami Pendekatan Pengawasan Berpengaruh Kemenag yang Diperkenalkan Pada Musim Haji Tahun ini
Haji Mabrur Keutamaan nya Lebih Baik dari Dunia, Balasannya Langsung Surga
Pentingnya Mabit di Muzdalifah Panduan Sesuai Sunnah yang Harus Diketahui Jemaah