Saco-Indonesia.com - Rumah merupakan properti yang bisa
"dikaryakan" untuk menambah penghasilan. Salah satu caranya adalah dengan
menyewakannya. Namun, agar terlindung secara hukum ketika menyewakan rumah, Anda harus membuat
perjanjian sewa menyewa rumah dengan memperhatikan beberapa klausul.
Untuk melindungi
praktik sewa menyewa rumah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang
Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum,
baik bagi pemilik maupun penyewa/penghuni.
Menurut konsultan hukum properti, Cyntia
P. Dewantoro SH, bila Anda berencana menyewakan rumah Anda harus memperhatikan perjanjian hukum
antara pemilik rumah dengan penyewa rumah. Di dalam PP No 44/1994 itu disebutkan bahwa
penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan
atau izin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.
Ada
3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan
kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa. Simak berikut ini:
Memperhatikan hak dan kewajibannya
Klausul hak dan kewajiban
merupakan klausul yang perlu diperhatikan oleh Anda (pemilik) dan penyewa. Masing-masing pihak
harus mengerti dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan apa yang sudah
menjadi haknya.
Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki hak menerima uang sewa dari
penyewa dan menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai kondisi yang tercantum di dalam
perjanjian. Kondisi rumah yang baik tidak hanya dari segi fisik, melainkan juga non-fisik.
Adapun kondisi non-fisik yang dimaksud adalah kondisi rumah secara hukum; rumah yang disewakan
harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.
Sementara itu, pihak penyewa
berkewajiban menggunakan dan menempati rumah tersebut sesuai dengan fungsinya. Selain itu perlu
dijelaskan di dalam klausul hak dan kewajiban, terutama soal siapa yang akan membayar tagihan
biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah tersebut (seperti listrik, telepon, dan
air).
Sebagai catatan, bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh penyewa, usahakan
Anda meminta uang jaminan kepada penyewa pada saat pembayaran uang sewa pertama kali. Uang
jaminan ini digunakan bila ada tunggakan tagihan pemakaian listrik atau telepon, setelah penyewa
meninggalkan rumah.
Sebaliknya, bila uang jaminan tidak Anda sertakan dalam kluasul
perjanjian, dikhawatirkan pada akhir perjanjian sewa-menyewa rumah, penyewa meninggalkan
tunggakan tagihan dalam jumlah besar. Di lain pihak, pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan
(PBB), dibebankan kepada pemilik rumah. Penyewa tidak ada kewajiban untuk membayar tagihan
PBB.
Menurut Cyntia, pembayaran PBB rumah yang disewakan dikenakan kepada siapapun
yang mengambil manfaat atas rumah/tanah yang bersangkutan. Dalam hal ini, Anda sebagai pemilik
rumah wajib membayar PBB bila sudah jatuh tempo. (ALF)