saco-indonesia.com, Akibat panik usai menabrak motor dan melukai pengendaranya, pemilik mobil Avanza telah memilih kabur tanpa membawa kendaraannya. Alhasil, Mastariah yang berusia (55) tahun hanya bisa meringis kesakitan sebelum mendapat pertolongan dari warga sekitar.
Peristiwa tabrakan ini telah berlangsung di Jl Soekarno-Hatta tidak jauh dari jalan layang Sultan Agung-Ryacudu Bandarlampung, Kamis, sekitar pukul 09.00 pagi WIB. Kecelakaan ini telah membuat Mastariah mengalami luka berat. Oleh warga, korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Immanuel setelah terseret sekitar 30 meter.
"Pada pukul 09.00 pagi WIB telah terjadi kecelakaan, saat petugas polisi lalu-lintas dari Polresta Bandarlampung sampai di lokasi, sopir mobil yang menabrak itu telah meninggalkan mobil dalam keadaan terkunci," kata Aiptu Imam Zarkoni, anggota piket Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Bandarlampung.
Mobil warna hitam dengan nomor polisi BE 2409 YC itu telah menabrak Mastriah saat melintas di lokasi yang sama. Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang urut itu tinggal di Jl Sisingamangaraja Kelapa III Gg Arrahmah No. 13 Gedung Air, Bandarlampung.
Dari hasil penelusuran polisi, pelaku diketahui bernama Haidir yang berusia (42) tahun . Saat itu, pelaku tengah melaju dengan kencang dari arah Terminal Rajabasa menuju Panjang. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraannya telah menabrak bagian belakang sepeda motor Honda Astrea dengan nomor polisi BE 7521 BE.
"Setelah menabrak, mobil masih terus berjalan dan baru berhenti setelah terpental masuk ke jalur sebelah kanan sampai masuk ke parit," kata dia.
Usai kejadian tersebut , warga sekitar langsung menolong Mastariah dan membawanya ke rumah sakit. Kegaduhan itu telah memberi kesempatan kepada pengemudi Avanza untuk dapat melarikan diri.
"Kami juga perlu menunggu mobil derek dan kemudian akan melakukan penyidikan ke Samsat Provinsi Lampung untuk dapat mengetahui pemilik dan juga pengemudi mobil itu," katanya pula.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP Reza tengah menyelidiki terkait dalam kecelakaan tersebut. Barang bukti yang berupa mobil Avanza dan sepeda motor milik korban telah diamankan di Polresta Bandarlampung.
"Kami juga masih harus melakukan penyelidikan kejadian tabrak lari itu. Identitas pengemudi dan pemilik mobil juga sudah diketahui, nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan pelaku pengemudi mobil yang melarikan diri tersebut juga akan dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Pelaku juga bisa dijerat UU No. 22 Tahun 2009 pasal 312, dengan sanksi denda hingga Rp 75 juta dan hukuman penjara hingga tiga tahun.
Editor : Dian Sukmawati
PANIK USAI TABRAK MOTOR, PELAKU LARI TINGGALKAN MOBIL DAN KORBAN
The 2015 Met Gala has only officially begun, but there's a clear leader in the race for best couple, no small feat at an event that threatens to sap Hollywood of every celebrity it has for the duration of an East Coast evening.
That would be Marc Jacobs and his surprise guest (who, by some miracle, remained under wraps until their red carpet debut), Cher.
“This has been a dream of mine for a very, very long time,” Mr. Jacobs said.
It is Cher's first appearance at the Met Gala since 1997, when she arrived on the arm of Donatella Versace.
– MATTHEW SCHNEIER
Cher and Marc Jacobs