Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari
Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. travel haji onh plus Sumedang
saco-indonesia.com, Sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, telah diketahui lebih dulu menemui Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Idrus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013). Kata Idrus, Atut telah menemui dirinya untuk dapat membicarakan mengenai bantuan hukum terkait kasus yang telah membelitnya di KPK.
"Enggak, jadi Mbak Atut itu ke Golkar dan bertemu dengan saya itu bicara tentang bagaimana bidang hukum untuk bisa mendampingi. Itu saja tidak ada yang lain," ujarnya.
Menurut Idrus, terkait bantuan hukum terhadap kader Golkar memang juga sebuah kewajiban untuk dapat mendampingi dengan menugaskan Ketua Bidang Hukum dan HAM.
"Memang itu adalah kewajiban Partai Golkar untuk dapat menugaskan kepada seluruh Ketua Bidang Hukum dan HAM untuk dapat mendampingi setiap kader Partai Golkar yang telah terlibat dalam proses hukum," tuturnya.
Seperti yang telah diketahui, Atut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan telah ditahan sebagai pemberi suap senilai Rp1 miliar terkait dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dalam perkara ini, KPK juga akan menetapkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani, sebagai tersangka.
Wawan diketahui sebagai tim sukses pasangan Bupati Amir Hamzah-Kasmin.
Editor : Dian Sukmawati
IDRUS MENGAKU DITEMUI RATU ATUT
WASHINGTON — During a training course on defending against knife attacks, a young Salt Lake City police officer asked a question: “How close can somebody get to me before I’m justified in using deadly force?”
Dennis Tueller, the instructor in that class more than three decades ago, decided to find out. In the fall of 1982, he performed a rudimentary series of tests and concluded that an armed attacker who bolted toward an officer could clear 21 feet in the time it took most officers to draw, aim and fire their weapon.
The next spring, Mr. Tueller published his findings in SWAT magazine and transformed police training in the United States. The “21-foot rule” became dogma. It has been taught in police academies around the country, accepted by courts and cited by officers to justify countless shootings, including recent episodes involving a homeless woodcarver in Seattle and a schizophrenic woman in San Francisco.
Now, amid the largest national debate over policing since the 1991 beating of Rodney King in Los Angeles, a small but vocal set of law enforcement officials are calling for a rethinking of the 21-foot rule and other axioms that have emphasized how to use force, not how to avoid it. Several big-city police departments are already re-examining when officers should chase people or draw their guns and when they should back away, wait or try to defuse the situation
Police Rethink Long Tradition on Using Force