Bekasi, Saco-Indonesia.com — Dengan adanya Badan Kerja Sama Antarprovinsi dinilai belum efektif. Lembaga ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan Jakarta dan sekitarnya, seperti banjir dan kemacetan. Kenyataannya, belum ada hasil signifikan setelah selama lebih dari tiga dekade terbentuk.
Badan Kerja Sama Antarprovinsi (BKSP) terdiri dari Pemprov DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Lembaga ini diketuai gubernur secara bergiliran dan dijalankan kepala sekretariat eselon II-B. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, mereka yang duduk dalam BKSP seharusnya memiliki kewenangan lebih.
”Selama ini, mereka yang duduk di sana merasa menjadi orang buangan. Saya pikir lebih efektif jika persoalan antarwilayah diselesaikan dengan membentuk panitia sementara yang dikoordinasi Menteri Pekerjaan Umum,” kata Basuki, Rabu (15/1), di Jakarta.
Dia mengusulkan agar badan seperti ini ditiadakan saja. Sebab, selain memboroskan anggaran, badan ini juga tidak efektif menyelesaikan persoalan besar Jakarta dan sekitarnya. Pada perjalanannya, BKSP juga tidak mampu menjawab persoalan sektoral di setiap wilayah. Buktinya, pemerintah daerah yang tergabung dalam lembaga itu belum satu visi, terutama dalam penanganan banjir.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Mohammad Hasan mengatakan, kerja sama antara Kementerian Pekerjaan Umum langsung dan daerah tertentu, seperti DKI, cukup membuahkan hasil. Kerja sama seperti pembagian tugas dalam normalisasi sungai, pihaknya menjalankan proyek fisik dan DKI membebaskan lahan, berjalan cukup lancar.
DKI juga dianggap proaktif menjalankan tugasnya, seperti perbaikan situ/waduk. Akan tetapi, nasib situ/waduk di daerah lain hingga kini masih mengenaskan. Masalah ini menjadi perhatian Hasan meskipun ia susah berbuat banyak karena revitalisasi situ/waduk berada di tangan pemerintah daerah.
”Namun akan tetap kami upayakan agar situ/waduk di sekitar Jakarta tetap berjalan baik revitalisasinya,” kata Hasan.
Ultimatum warga bantaran
Terkait tersendatnya normalisasi kali, Basuki memberi ultimatum kepada warga yang tinggal di bantaran sungai. Setelah satu tahun ke depan, warga harus bersedia meninggalkan tempat tinggalnya. Sejalan dengan itu, Pemprov DKI mempercepat pembangunan rumah susun sewa di sejumlah wilayah.
”Ini tahun terakhir. Mohon maaf kepada orang yang tinggal di pinggiran sungai, saya pasti gusur Anda. Kami selama ini menahan karena tidak ingin dianggap melanggar HAM (hak asasi manusia). Nanti kami lakukan relokasi, silakan jika masih dianggap melanggar HAM,” kata Basuki.
Untuk mengurangi dampak banjir, Pemprov DKI bekerja sama dengan pemerintah pusat mulai normalisasi Kali Pesanggrahan, Angke, dan Sunter. Namun, program ini terkendala pembebasan lahan. Warga yang tinggal di bantaran kali tidak bersedia pindah dengan alasan yang beragam.
Sampai akhir 2013, pembebasan lahan di Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan, belum berjalan lancar. Pembebasan lahan baru bisa dilakukan di empat dari sembilan kelurahan. Di empat kelurahan tersebut terdapat sembilan bidang tanah seluas 24.969 meter persegi yang sudah dibebaskan. Nilai tanah yang dibebaskan itu Rp 42,821 miliar.
Lahan yang belum dibebaskan di Kali Pesanggrahan sepanjang 28 kilometer. Adapun pembebasan lahan di Kali Angke dan Sunter masih tahap pematokan lahan dan negosiasi harga.
Jalin kerja sama
Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang berinisiatif melakukan kerja sama dalam antisipasi, menanggulangi, dan merencanakan desain daerah bebas banjir. Langkah itu diambil mengingat kerja sama Jabodetabek hingga saat ini belum ada realisasinya.
”Kerja sama ini baru terjalin antara Kabupaten dan Kota Tangerang. Sejauh ini kerja sama dengan Tangerang Selatan belum dijajaki. Ke depannya, kami akan menjajaki kerja sama dengan Tangerang Selatan dan Pemprov Banten,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu.
Sementara itu, meskipun telah dilarang berjualan di tepi dinding Kanal Barat, sejumlah pedagang tetap nekat memasang tenda. Ratna Kumala (37), warga RT 014 RW 004, Petamburan, Jakarta Pusat, misalnya, Rabu, mendirikan tenda. Saminem, warga RT 001 RW 007, Kelurahan Bendungan Hilir, Pejompongan, Jakarta Pusat, berharap ia dibolehkan lagi membuka warung nasi di tepi dinding Kanal Barat.
Sumber : kompas.com
Editor : Maulana Lee
Ibu Kota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat Tak Satu Visi Tangani Banjir
WASHINGTON — During a training course on defending against knife attacks, a young Salt Lake City police officer asked a question: “How close can somebody get to me before I’m justified in using deadly force?”
Dennis Tueller, the instructor in that class more than three decades ago, decided to find out. In the fall of 1982, he performed a rudimentary series of tests and concluded that an armed attacker who bolted toward an officer could clear 21 feet in the time it took most officers to draw, aim and fire their weapon.
The next spring, Mr. Tueller published his findings in SWAT magazine and transformed police training in the United States. The “21-foot rule” became dogma. It has been taught in police academies around the country, accepted by courts and cited by officers to justify countless shootings, including recent episodes involving a homeless woodcarver in Seattle and a schizophrenic woman in San Francisco.
Now, amid the largest national debate over policing since the 1991 beating of Rodney King in Los Angeles, a small but vocal set of law enforcement officials are calling for a rethinking of the 21-foot rule and other axioms that have emphasized how to use force, not how to avoid it. Several big-city police departments are already re-examining when officers should chase people or draw their guns and when they should back away, wait or try to defuse the situation
Police Rethink Long Tradition on Using Force