JAKARTA, Saco-
Indonesia.com- Sampai 2013, KTP elektronik sudah dicetak untuk 176 juta warga.
Namun, dunia perbankan masih belum menerima penggunaan KTP elektronik yang semestinya berlaku
secara nasional.
KTP elektronik dilaksanakan sejak 2011 dengan tujuan tidak ada lagi
warga yang memiliki KTP lebih dari satu.
Sebelumnya, salah satu alasan memiliki KTP
ganda yang paling banyak dikemukakan adalah untuk membeli rumah, kendaraan bermotor, serta
membuka rekening di bank.
Namun, kendati Presiden sudah menerbitkan aturan yang
menyebutkan KTP elektronik berlaku nasional mulai 2013, kenyataannya lain.
Rika, warga
Kota Tangerang, kemarin gagal membuka rekening di Bank Mandiri. Sebab, KTP elektroniknya
diterbitkan di Yogyakarta.
Pihak bank meminta dia membawa surat keterangan domisili
dari RT, RW, dan kelurahan di Sleman, Yogyakarta.
Sebelumnya, Rika juga gagal membeli
kendaraan karena KTP elektroniknya tidak bisa digunakan.
Peraturan Presiden 67/2011
tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional tidak hanya menyebutkan KTP elektronik
sebagai identitas resmi bukti domisili penduduk, bukti diri penduduk untuk administrasi
pemerintahan, dan bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di instansi
pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan swasta.
Namun, instansi
pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta juga diwajibkan menyiapkan
kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk pembaca kartu (card
reader).
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, kerja sama dengan
Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan KTP elektronik dan data kependudukan yang tunggal
baru dimulai dengan penandatangan nota kesepahaman Senin (6/5/2013).
Kerja sama ini
mendorong perbankan menggunakan KTP elektronik. Namun, itu bukan sesuatu yang bisa langsung
diterapkan karena diperlukan pembaca kartu (card reader).
Kerja sama ini, lanjut
Darmin, juga akan digunakan dalam sistem perbankan secara keseluruhan.
Harapannya, bisa
dibentuk nomor identitas keuangan dengan dasar nomor induk kependudukan (NIK).
Sistem
ini, menurut Darmin dalam sambutannya, akan memudahkan dalam kepemilikan rekening seorang
warga.
Saat ini, tiadanya nomor identitas keuangan membuat seseorang bisa memiliki 30
rekening tanpa terdeteksi. Namun, ketika ditanya kapan KTP elektronik ditargetkan diterima
dunia perbankan Indonesia, Darmin mengelak.
"Wong kita baru mulai kerja sama
koq," ujarnya. Terkait perlindungan data kependudukan yang dibagi oleh Kemendagri, Darmin
juga menyatakan tidak mampu melakukannya.
Kendati bisa membuat Peratuan BI yang tegas,
Darmin tidak mampu menjawab sanksi yang bisa diterapkan.
Dia mengelak dengan
mengatakan sulit mengetahui di level mana kebocoran data terjadi. Sebab, biasanya dilakukan
"orang dalam" bank.
"BI tidak mencampuri bank sampai ke dalam, mereka
bertanggungjawab terhadap rahasia keuangan orang, rahasia data orang, dan itu mestinya tanggung
jawab dari bank. Kalau data Anda terbuka, Anda berhak menuntut banknya. Tapi tidak semua data
pribadi rahasia, data tabungan pasti rahasia, tapi kalau pinjam uang di bank itu bukan
rahasia," tuturnya.
Sementara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan,
pembaca kartu (card reader) adalah produk dalam negeri dan bisa dibeli di BPPT.
"Kami hanya memfasilitasi kalau ada yang mau beli card reader impor, tapi produksi
dalam negeri lebih murah harganya dan BPPT menjual produk itu untuk swasta," tutur
Gamawan.
Selain dengan BI, Kemendagri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan untuk berbagi data kependudukan.
Data ini, kata Dirjen
Pajak Fuad Rahmany, akan membantu dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Sebab, saat ini jumlah
wajib pajak yang terdaftar baru 60 jutaan dari 110 juta orang yang bekerja di Indonesia.
Lemahnya tingkat kepatuhan membayar pajak disebabkan pula lemahnya akses pada informasi
warga dan data tempat tinggalnya.
Bila data nomor pokok wajib pajak dan identitas
tunggal sudah berpadu, penelusuran wajib pajak lebih mudah dilakukan.
Gamawan
menambahkan, tahun 2013 ini pencetakan KTP elektronik akan mencapai 176 juta.
Namun,
pemerintah pusat bersama pemerintah daerah masih mencari wajib KTP yang belum merekam data untuk
KTP elektronik. Diperkirakan masih sekitar 16 juta wajib KTP yang belum merekam data.
Editor :Maulana Lee
Sumber:KOMPAS.com
KTP Elektronik Belum Diterima Perbankan