Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari
Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. promo umroh desember di Tangerang
Pada dasarnya orang yang sudah memenuhi syarat-syarat untuk mengerjakan haji, wajib hukumnya menunaikan ibadah tersebut. Akan tetapi, bagaimana jika ia menunda ibadah hajinya?
Ada dua pendapat di kalangan para ulama tentang masalah ini. Pertama, haji wajib segera dilaksanakan apabila seseorang telah memiliki kemampuan untuk pergi ke Baitullah. Pendapat ini didukung oleh para ulama madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.
Pendapat kedua, haji wajib dilaksanakan dengan kelonggaran waktu. Artinya, meski seseorang sudah mampu menunaikan ibadah haji namun ia boleh melaksanakannya di lain kesempatan. Pendapat ini didukung oleh ulama madzhab Syafi’i, sebagian ulama madzhab Hanafi, dan sebagian ulama madzhab Maliki.
Terlepas dari dua pendapat yang berbeda di atas, haji tidak dapat ditunda-tunda jika ada hal-hal yang mengharuskannya segera dilaksanakan. Misalnya, karena nadzar, qadha’, kekhawatiran bahwa tahun-tahun berikutnya jatuh sakit atau meninggal dunia, maupun harta benda yang berkurang sehingga tidak cukup digunakan untuk membayar biaya haji.
Dalam kondisi-kondisi seperti itu, menunda pelaksanaan ibadah haji dilarang. Pada saat yang sama, jika syarat- syarat menunaikan haji sudah terpenuhi maka sunnah hukumnya segera melaksanakannya. Wallahu’alam
Sumber : http://www.jurnalhaji.com
Baca Artikel Lainnya : FILOSOFI DARI BERNIAT HAJI
MENUNDA BERANGKAT HAJI, HUKUMNYA?