MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISTA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

ITINERARY PERJALANAN UMROH REGULER 9 Hari

Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari

Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. promo umroh desember Bogor

Syarat, Rukun, dan Wajib Haji

Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Syarat Haji

1. Islam

2. Akil Balig

3. Dewasa

4. Berakal

5. Waras

6. Orang merdeka (bukan budak)

7. Mampu, baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji

 

Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan dalam berhaji. Rukun haji tsb adalah:

1. Ihram

2. Wukuf di Arafah

3. Tawaf ifâdah

4. Sa`i

5. Mencukur rambut di kepala atau memotongnya sebagian

6. Tertib

Rukun haji tsb harus dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satu ditinggalkan, maka hajinya tidak sah.

 

Wajib Haji

1. Memulai ihram dari mîqât (batas waktu dan tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah)

2. Melontar jumrah

3. Mabît (menginap) di Mudzdalifah, Mekah

4. Mabît di Mina

5. Tawaf wada` (tawaf perpisahan)

Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

 

Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)

Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut:

1. Melakukan ihram dari mîqât yang telah ditentukan

Ihram dapat dimulai sejak awal bulan Syawal dengan melakukan mandi sunah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allâhumma hajjan, yang artinya `aku datang memenuhi panggilanmu ya Allah, untuk berhaji`.

Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat:

Labbaik Allâhumma labbaik, labbaik lâ syarîka laka labbaik, inna al-hamda, wa ni`mata laka wa al-mulk, lâ syarîka laka

Artinya:

Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu; Aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang; Sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau; tiada sekutu bagi-Mu.

2. Wukuf di Arafah

Dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Zulhijah.

Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu: shalat jamak taqdim dan qashar zuhur-ashar, berdoa, berzikir bersama, membaca Al-Qur`an, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya.

3. Mabît di Muzdalifah, Mekah

Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu kerikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat subuh di awal waktu, dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy`ar al-harâm (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berzikir kepada Allah SWT (QS 2: 198), dan mengerjakan shalat subuh ketika fajar telah menyingsing.

4. Melontar jumrah `aqabah

Dilakukan di bukit `Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah, dengan 7 butir kerikil, kemudian menyembelih hewan kurban.

5. Tahalul

Tahalul adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji.

Tahalul awal, dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah `aqobah, dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.

Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks.

Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifâdah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke Masjidil Haram melalui Bâbussalâm (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunahkan mencium Hajar Aswad (batu hitam), lalu shalat sunah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim, berdoa di Multazam, dan shalat sunah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram).

Kemudian melakukan sa`i antara bukit Shafa dan Marwa, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwa. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai.

Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan, sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan.

Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabît di sana.

6. Mabît di Mina

Dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa), yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ûlâ, wustâ, dan `aqabah, masing-masing 7 kali.

Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sânî atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Zulhijah).

Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekah.

7. Tawaf ifâdah

Bagi yang belum melaksanakan tawaf ifâdah ketika berada di Mekah, maka harus melakukan tawaf ifâdah dan sa`i. Lalu melakukan tawaf wada` sebelum meninggalkan Mekah untuk kembali pulang ke daerah asal.

Larangan dalam Haji

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji/umrah adalah:

1. Melakukan hubungan seksual atau apa pun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual

2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat

3. Bertengkar dengan orang lain

4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)

5. Memakai wangi-wangian

6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)

7. Melakukan akad nikah

8. Memotong kuku

9. Mencukur atau mencabut rambut

10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum

11. Membunuh binatang buruan

12. Memakan daging binatang buruan

 

Macam-macam Haji

1. Haji ifrâd

Haji ifrâd yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji.

Cara pelaksanaannya adalah:

a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji

b. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah

2. Haji tamattu`

Haji tamattu` adalah melakukan umrah terlebih dulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji.

Orang yang melakukan haji tamattu` wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air.

Cara pelaksanaannya adalah:

a. ihram dari mîqât dengan niat untuk umrah

b. melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah

3. Haji qirân

Haji qirân adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji.

Cara pelaksanaannya adalah:

a. ihram dari mîqât dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus

b. melakukan seluruh amalan haji

 

Amalan-Amalan Haji

1. Mîqât

Mîqât adalah batas waktu dan tempat melakukan ibadah haji dan umrah. Mîqât terdiri atas mîqât zamânî dan mîqât makânî.

Mîqât zamânî adalah kapan ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.

Berdasarkan kesepakatan para ulama yang bersumber dari sunah Rasulullah SAW, mîqât zamânî jatuh pada bulan Syawal, Zulkaidah, sampai dengan tanggal 10 Zulhijah.

Mîqât makânî adalah dari tempat mana ibadah haji sudah boleh dilaksanakan.

Tempat-tempat untuk mîqât makânî adalah:

• Zulhulaifah atau Bir-Ali (450 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Madinah

• Al-Juhfah atau Rabiq (204 km dari Mekah) bagi orang yang datang dari arah Suriah, Mesir, dan wilayah-wilayah Maghrib

• Yalamlan (sebuah gunung yang letaknya 94 km di selatan Mekah) bagi orang yang datang dari arah Yaman

• Qarnul Manazir (94 km di timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Nejd

• Zatu Irqin (94 km sebelah timur Mekah) bagi orang yang datang dari arah Irak

2. Ihram

Ihram ialah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah dan memakai pakaian ihram.

Bagi laki-laki, pakaian ihram adalah dua helai pakaian tak berjahit untuk menutup badan bagian atas dan sehelai lagi untuk menutup badan bagian bawah. Kepala tidak ditutup dan memakai alas kaki yang tidak menutup mata kaki.

Bagi wanita, pakaian ihram adalah kain berjahit yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah.

Sunah ihram adalah memotong kuku, kumis, rambut ketiak, rambut kemaluan, dan mandi. Kemudian melakukan shalat sunah ihram 2 rakaat (sebelum ihram), membaca talbiah, shalawat, dan istighfar (sesudah ihram dimulai).

3. Tawaf

Tawaf adalah mengelilingi Ka`bah sebanyak 7 kali, dimulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan Ka`bah selalu ada di sebelah kiri (berputar berlawanan arah jarum jam).

Syarat tawaf adalah:

1. Suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis

2. Menutup aurat

3. Melakukan 7 kali putaran berturut-turut

4. Mulai dan mengakhiri tawaf di tempat yang sejajar dengan Hajar Aswad

5. Ka`bah selalu berada di sisi kiri

6. Bertawaf di luar Ka`bah

Sedangkan sunah tawaf adalah:

1. Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf

2. Berjalan kaki

3. al-idtibâ, yaitu meletakkan pertengahan kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya di atas bahu kiri

4. Menyentuh Hajar Aswad atau memberi isyarat ketika mulai tawaf

5. Niat.

Niat untuk tawaf yang terkandung dalam ibadah haji hukumnya tidak wajib karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji, tetapi kalau tawaf itu bukan dalam ibadah haji, maka hukum niat tawaf menjadi wajib, seperti dalam tawaf wada` dan tawaf nazar.

6. Mencapai rukun yamanî (pada putaran ke-7) dan mencium atau menyentuh Hajar Aswad

7. Memperbanyak doa dan zikir selama dalam tawaf

8. Tertib, dilaksanakan secara berurutan

Macam-macam tawaf adalah:

Tawaf ifâdah

Tawaf sebagai rukun haji yang apabila ditinggalkan maka hajinya menjadi tidak sah.

Tawaf ziyârah

Tawaf kunjungan, sering juga disebut tawaf qudûm, yaitu tawaf yang dilakukan setibanya di kota Mekah.

Tawaf sunah

Tawaf yang dapat dilakukan kapan saja.

Tawaf wada`

Tawaf perpisahan, yaitu tawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Mekah setelah selesai melakukan seluruh rangkaian ibadah haji.

4. Sa`i

Sa`i adalah berjalan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa sebanyak 7 kali.

Syarat sa`i adalah:

1. Seluruh perjalanan sa`i dilakukan secara lengkap, tidak boleh ada jarak yang tersisa

2. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa

3. Dilakukan sesudah tawaf

4. Dilakukan sebanyak 7 kali perjalanan

Sedangkan sunah dalam sa`i adalah:

1. Berdoa di antara Shafa dan Marwa

2. Dalam keadaan suci dan menutup aurat

3. Berlari kecil antara 2 tonggak hijau

4. Tidak berdesakan

5. Berjalan kaki

6. Dikerjakan secara berturut-turut

5. Wukuf di Arafah

Wukud di Arafah adalah berdiam diri di padang Arafah sejak matahari tergelincir pada tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah (hari nahar), baik dalam keadaan suci maupun tidak suci.

Haji tanpa wukuf tidak sah dan harus diulang lagi pada tahun berikutnya. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud:

Haji itu `arafah, siapa yang datang pada malam mabît di Muzdalifah sebelum fajar menyingsing, ia sudah mendapatkan haji.

Ketika melakukan wukuf, disunahkan untuk tidak berpuasa, menghadap kiblat, berzikir, membaca istighfar, dan berdoa. Menurut riwayat Imam Ahmad, doa Nabi SAW ketika di hari arafah adalah:

Tiada Tuhan kecuali Allah, yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya seluruh kerajaan, bagi-Nya pula segala pujian, di tangan-Nya segala kebaikan, dan Ia Maha Kuasa atas segalanya.

6. Melontar Jumrah

Melontar jumrah ialah melempar batu kerikil ke arah 3 buah tonggak, yaitu ûlâ, wustâ, dan ukhrâ, masing-masing 7 kali lemparan. Hari melontar jumrah dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, ke arah jumrah `aqabah atau jumrah kubra, dan 2 atau 3 hari dari hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) ke arah 3 jumrah yang telah disebutkan di atas.

Waktu melontar jumrah disunahkan sesudah matahari terbit. Bagi orang yang lemah atau berhalangan boleh melakukannya pada malam hari.

Adapun melontar jumrah pada 3 hari yang lain, hendaknya dimulai pada waktu matahari sudah mulai turun ke barat sampai saat matahari terbenam.

Ketika melontar jumrah disunahkan:

1. Berdiri dengan posisi Mekah ada di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanan

2. Mengangkat tangan tinggi-tinggi bagi laki-laki

3. Membaca takbir ketika melempar batu yang pertama

Bagi orang yang berhalangan menyelesaikan haji dengan tidak melakukan wukuf di Arafah, tawaf, ataupun sa`i, apa pun penyebabnya, menurut pendapat jumhur ulama orang tsb wajib menyembelih seekor kambing, sapi, atau unta di tempat ia bertahalul.

Apabila ibadahnya itu ibadah wajib, ia harus meng-qadha pada tahun berikutnya, tetapi bila bukan ibadah wajib, ia tidak perlu meng-qadha.

Haji Akbar dan Haji Mabrur

Haji akbar (haji besar)

Istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surah At-Taubah: 3 yang artinya:

Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin...

Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah:

• haji pada hari wukuf di Arafah

• haji pada hari nahar

• haji yang wukufnya bertepatan dengan hari jum`at

• ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah

Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum`at.

Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.

Haji mabrur

Haji mabrur adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik.

Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang artinya:

Umrah ke satu ke umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga (HR Bukhari dan Muslim)

Dam (Denda)

Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai karafat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jenis dam adalah:

1. Dam tartîb

2. Dam takhyîr dan taqdîr

3. Dam tartîb dan ta`dîl

4. Dam takhyîr dan ta`dîl

1. Dam tartîb

Dam tartîb yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman.

Orang diwajibkan membayar dam tartîb karena 9 hal, yaitu:

1. Mengerjakan haji tammatu`

2. Mengerjakan haji qirân

3. Tidak wukuf di Arafah

4. Tidak melontar jumrah yang ke-3

5. Tidak mabît di Muzdalifah pada malam nahar

6. Tidak mabît di Mina pada malam hari tasyrik

7. Tidak berihram dari mîqât

8. Tidak melakukan tawaf wada`

9. Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki

2. Dam takhyîr dan taqdîr

Dam takhyîr dan taqdîr ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa` (1 sa` = 3,1 liter).

Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut:

1. Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut

2. Memotong 3 kuku atau lebih

3. Berpakaian yang berjahit

4. Menutup kepala

5. Memakai wewangian

6. Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual

7. Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.

3. Dam tartîb dan ta`dîl

Dam tartîb dan ta`dîl adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor.

Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci.

Dam jenis ini dikenakan karena pelanggaran melakukan hubungan seksual.

4. Dam takhyîr dan ta`dîl

Dam takhyîr dan ta`dîl adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu:

• Menyembelih binatang buruan yang diburu

• Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan

• Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter)

Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab:

1. Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan

2. Memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.

Waktu dan tempat penyembelihan dam

Waktu penyembelihan dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai membatalkan atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar melakukan ibadah haji. Tetapi bagi dam yang disebabkan pelanggaran yang berakibat kehilangan haji, pelaksanaannya wajib ditunda sampai pada waktu melakukan ihram ketika meng-qadha haji.

Sedangkan tempat penyembelihan dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram.

Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelihnya di Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.

Mewakilkan Haji

Perwakilan haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua.

Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tsb sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.

Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi`i, ia tetap wajib melakukan haji.

Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tsb berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW:

`Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunya kewajiban haji, apakah aku harus menghajikannya?` Nabi SAW menjawab, `Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya?` Orang itu menjawab, `Ya`. Nabi SAW berkata, `Berhajilah engkau untuk ayahmu`.(HR. Ibnu Abbas RA)

Sumber : http://mihrabqolbi.com

Baca Artikel Lainnya : MELAKSANAKAN HAJI UMRAH, KEWAJIBAN YANG BERIHRAM DAN ZIARAH KE MASJID RASUL

 

PENGETAHUAN UMUM TENTANG IBADAH HAJI

GREENWICH, Conn. — Mago is in the bedroom. You can go in.

The big man lies on a hospital bed with his bare feet scraping its bottom rail. His head is propped on a scarlet pillow, the left temple dented, the right side paralyzed. His dark hair is kept just long enough to conceal the scars.

The occasional sounds he makes are understood only by his wife, but he still has that punctuating left hand. In slow motion, the fingers curl and close. A thumbs-up greeting.

Hello, Mago.

This is Magomed Abdusalamov, 34, also known as the Russian Tyson, also known as Mago. He is a former heavyweight boxer who scored four knockouts and 14 technical knockouts in his first 18 professional fights. He preferred to stand between rounds. Sitting conveyed weakness.

But Mago lost his 19th fight, his big chance, at the packed Theater at Madison Square Garden in November 2013. His 19th decision, and his last.

Now here he is, in a small bedroom in a working-class neighborhood in Greenwich, in a modest house his family rents cheap from a devoted friend. The air-pressure machine for his mattress hums like an expectant crowd.

 

Photo
 
Mike Perez, left, and Magomed Abdusalamov during the fight in which Abdusalamov was injured. Credit Joe Camporeale/USA Today Sports, via Reuters

 

Today is like any other day, except for those days when he is hurried in crisis to the hospital. Every three hours during the night, his slight wife, Bakanay, 28, has risen to turn his 6-foot-3 body — 210 pounds of dead weight. It has to be done. Infections of the gaping bedsore above his tailbone have nearly killed him.

Then, with the help of a young caretaker, Baka has gotten two of their daughters off to elementary school and settled down the toddler. Yes, Mago and Baka are blessed with all girls, but they had also hoped for a son someday.

They feed Mago as they clean him; it’s easier that way. For breakfast, which comes with a side of crushed antiseizure pills, he likes oatmeal with a squirt of Hershey’s chocolate syrup. But even oatmeal must be puréed and fed to him by spoon.

He opens his mouth to indicate more, the way a baby does. But his paralysis has made everything a choking hazard. His water needs a stirring of powdered food thickener, and still he chokes — eh-eh-eh — as he tries to cough up what will not go down.

Advertisement

Mago used to drink only water. No alcohol. Not even soda. A sip of juice would be as far as he dared. Now even water betrays him.

With the caretaker’s help, Baka uses a washcloth and soap to clean his body and shampoo his hair. How handsome still, she has thought. Sometimes, in the night, she leaves the bedroom to watch old videos, just to hear again his voice in the fullness of life. She cries, wipes her eyes and returns, feigning happiness. Mago must never see her sad.

 

Photo
 
 Abdusalamov's hand being massaged. Credit Ángel Franco/The New York Times

 

When Baka finishes, Mago is cleanshaven and fresh down to his trimmed and filed toenails. “I want him to look good,” she says.

Theirs was an arranged Muslim marriage in Makhachkala, in the Russian republic of Dagestan. He was 23, she was 18 and their future hinged on boxing. Sometimes they would shadowbox in love, her David to his Goliath. You are so strong, he would tell her.

His father once told him he could either be a bandit or an athlete, but if he chose banditry, “I will kill you.” This paternal advice, Mago later told The Ventura County Reporter, “made it a very easy decision for me.”

Mago won against mediocre competition, in Moscow and Hollywood, Fla., in Las Vegas and Johnstown, Pa. He was knocked down only once, and even then, it surprised more than hurt. He scored a technical knockout in the next round.

It all led up to this: the undercard at the Garden, Mike Perez vs. Magomed Abdusalamov, 10 rounds, on HBO. A win, he believed, would improve his chances of taking on the heavyweight champion Wladimir Klitschko, who sat in the crowd of 4,600 with his fiancée, the actress Hayden Panettiere, watching.

Wearing black-and-red trunks and a green mouth guard, Mago went to work. But in the first round, a hard forearm to his left cheek rocked him. At the bell, he returned to his corner, and this time, he sat down. “I think it’s broken,” he repeatedly said in Russian.

 

Photo
 
Bakanay Abdusalamova, Abdusalamov's wife, and her injured husband and a masseur in the background. Credit Ángel Franco/The New York Times

 

Maybe at that point, somebody — the referee, the ringside doctors, his handlers — should have stopped the fight, under a guiding principle: better one punch too early than one punch too late. But the bloody trade of blows continued into the seventh, eighth, ninth, a hand and orbital bone broken, his face transforming.

Meanwhile, in the family’s apartment in Miami, Baka forced herself to watch the broadcast. She could see it in his swollen eyes. Something was off.

After the final round, Perez raised his tattooed arms in victory, and Mago wandered off in a fog. He had taken 312 punches in about 40 minutes, for a purse of $40,000.

 

 

In the locker room, doctors sutured a cut above Mago’s left eye and tested his cognitive abilities. He did not do well. The ambulance that waits in expectation at every fight was not summoned by boxing officials.

Blood was pooling in Mago’s cranial cavity as he left the Garden. He vomited on the pavement while his handlers flagged a taxi to St. Luke’s-Roosevelt Hospital. There, doctors induced a coma and removed part of his skull to drain fluids and ease the swelling.

Then came the stroke.

 

Photo
 
A championship belt belonging to Abdusalamov and a card from one of his daughters. Credit Ángel Franco/The New York Times

 

It is lunchtime now, and the aroma of puréed beef and potatoes lingers. So do the questions.

How will Mago and Baka pay the $2 million in medical bills they owe? What if their friend can no longer offer them this home? Will they win their lawsuits against the five ringside doctors, the referee, and a New York State boxing inspector? What about Mago’s future care?

Most of all: Is this it?

A napkin rests on Mago’s chest. As another spoonful of mush approaches, he opens his mouth, half-swallows, chokes, and coughs until it clears. Eh-eh-eh. Sometimes he turns bluish, but Baka never shows fear. Always happy for Mago.

Some days he is wheeled out for physical therapy or speech therapy. Today, two massage therapists come to knead his half-limp body like a pair of skilled corner men.

Soon, Mago will doze. Then his three daughters, ages 2, 6 and 9, will descend upon him to talk of their day. Not long ago, the oldest lugged his championship belt to school for a proud show-and-tell moment. Her classmates were amazed at the weight of it.

Then, tonight, there will be more puréed food and pulverized medication, more coughing, and more tender care from his wife, before sleep comes.

Goodbye, Mago.

He half-smiles, raises his one good hand, and forms a fist.

Meet Mago, Former Heavyweight

Artikel lainnya »