saco-indonesia.com,
Pemilihan Dan Pengolahan Tanah
Batu bata juga merupakan salah satu bahan dasar dalam proses membuat tembok rumah atau bangunan lain yang telah banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Permintaan batu bata terus akan meningkat seiring dengan banyaknya masyarakat yang ingin membangun maupun merenofasi rumahnya. Untuk itu, proses pembuatan batu bata juga dapat member peluang bisnis yang sangat menjanjikan.
Agar dapat mencapai kesuksesan, maka perlu memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut;
Memilih Tanah Yang Tepat
Hampir semua jenis tanah dapat digunakan sebagai bahan pembuatan batu bata kecuali tanah yang telah mengandung pasir atau kapur. Tanah yang mengandung pasir atau kapur akan dapat membuat batu bata mudah pecah.
Sedangkan untuk dapat menegtahui tanah itu cocok untuk proses pembuatan batu bata, maka ada cara untuk dapat mengetahuinya.
Pertama, ambil tanah tersebut, campur dengan air, kemudian diaduk hingga rata. Setelah itu diinjak-injak hingga lumat dan buang kerikil maupun kotoran yang ada. Setelah lumat, tanah direndam selama sehari semalam dan jangan sampe terkena panas matahri. Jika tanah tersebut tidak merekah, berarti tanah tersebut baik untuk bahan batu bata.
Kedua, tanah tersebut dikeringkan dan di bakar, jika berwarna merah menyala saat dibakar, maka bahan tersebut sangat baik untuk proses pembuatan batu bata.
Pengolahan Tanah
Sebelum tanah diolah sebagai bahan pembuatan batu bata, tanah tersebut harus dibuat gumpalan-gumpalan dan dijemur hingga kering. Kemudian tanah dimasukan ke dalam bak pengolahan tanah sebagai bahan pembuatan batu bata. Bak tersebut tidak memiliki ukuran yang baku, hanya disesuaikan dengan kebutuhan. Di bagian dasar bak tersebut diberi sekam padi secukupnya.
Tanah yang sudah dimasukan dalam bak pengolahan, kemudian diisi air hingga penuh. Diamkan selama 2 jam agar tanah terbasahi oleh air sepenuhnya. Kemudian tanah diaduk hingga rata dan diinjak-injak hingga telah menjadi halus. Sampah yang ada dalam tanah tersebut juga harus dibuang agar hasilnya bagus.
Saat mengaduk, ada baiknya dicampur dengan abu dapur atau sekam padi agar tanah tersebut semakin merekat. Setelah tanah benar-benar halus (lumat), tanah tersebut dibiarkab selama 12 jam agar tanah menjadi liat.
Editor : Dian Sukmawati
PEMILIHAN DAN PENGOLAHAN TANAH
WASHINGTON — During a training course on defending against knife attacks, a young Salt Lake City police officer asked a question: “How close can somebody get to me before I’m justified in using deadly force?”
Dennis Tueller, the instructor in that class more than three decades ago, decided to find out. In the fall of 1982, he performed a rudimentary series of tests and concluded that an armed attacker who bolted toward an officer could clear 21 feet in the time it took most officers to draw, aim and fire their weapon.
The next spring, Mr. Tueller published his findings in SWAT magazine and transformed police training in the United States. The “21-foot rule” became dogma. It has been taught in police academies around the country, accepted by courts and cited by officers to justify countless shootings, including recent episodes involving a homeless woodcarver in Seattle and a schizophrenic woman in San Francisco.
Now, amid the largest national debate over policing since the 1991 beating of Rodney King in Los Angeles, a small but vocal set of law enforcement officials are calling for a rethinking of the 21-foot rule and other axioms that have emphasized how to use force, not how to avoid it. Several big-city police departments are already re-examining when officers should chase people or draw their guns and when they should back away, wait or try to defuse the situation
Police Rethink Long Tradition on Using Force