Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari
Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. paket umroh di Bekasi
Anak-anak tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji. Apabila dia telah melaksanakan haji, hajinya sah tetapi bukan berarti telah melaksanakan haji Islam.Diriwayatkan ada seorang wanita menggendong anak kecil mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, "Apakah anak ini boleh melaksanakan haji?" Beliau menjawab, "Boleh, engkau mendapat pahala."
Dari Jabir ra. ia berkata,"Dahulu kami melaksanakan haji bersama Rasulullah saw. ikut juga bersama kami para wanita dan anak-anak kecil. Kami mentalbiyahkan anak-anak kecil dan juga melontarkan jumrah untuk mereka."
Apabila anak kecil melasanakan haji sebelum balig, dia masih wajib melaksanakan haji bila dia sudah balig. Demikian pula hamba sahaya, apabila melaksanakan haji ketika dalam keadaan budak kemudian dia merdeka, maka dia masih wajib melaksanakan haji jika mampu.
Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah balig dia wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, dia wajib melaksanakan haji sekali lagi." Jika anak kecil tersebut sudah mumayyiz, maka dia berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang meniatkan ihram, mentalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.
Jika ia baligh sebelum wuquf di Arafah atau di Arafah, maka ia mendapatkan pahala haji Islam. Imam Malik berpendapat, "Hajinya tidak sah." Ulama Hanafi berpendapat, "Hajinya sah jika ihramnya diperbaharui setelah ia balig."
Sumber : http://artikel-haji-dan-umrah.blogspot.com
Baca Artikel Lainnya : MENJADI HAJI YANG MABRUR
HAJI CILIK, SAH?