Jakarta (Komisi Yudisial) -
Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa,
(28/5) di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. Penandatanganan MoU ini dilakukan untuk kerja sama
di bidang pengawasan hakim, pelayanan publik, serta perlindungan saksi dan korban.
Penandatanganan MoU ini langsung dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial
Eman Suparman dengan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardanan dan Ketua LPSK Abdul Haris
Semendawai.
Eman Suparman dalam sambutannya mengatakan
penandatanganan MoU dengan Ombudsman dan LPSK ini bertujuan untuk memperluas dan
mengembangkan kerja sama dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim demi terwujudnya peradilan bersih. Selain itu, lanjut Eman, MoU ini juga bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan publik yang prima secara efektif, efisien, serta perlindungan kepada
pelapor, saksi dan korban sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan.
"Ruang lingkup dari kerja
sama ini meliputi pertukaran informasi dan data penanganan kasus yang mendukung kewenangan
masing-masing lembaga, pendidikan dan pelatihan secara bersama-sama. Tujuannya, untuk
meningkatkan sumber daya masing-masing lembaga, sosialisasi kelembagaan tentang, tugas, fungsi,
kewenangan, dan kesepahaman ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masing-
masing lembaga kepada masyarakat," kata Eman.
Sementara itu
Ketua LPKS Abdul Haris Semendawai dalam kata pengantarnya menyambut baik atas ditandatanganinya
nota kesepahaman dengan KY. Menurut Haris, keterkaitan tugas dan fungsi lembaganya dengan KY
sangat erat. Hal ini ditandai dengan penanganan sejumlah permohonan yang masuk pada LPSK selama
ini yang diduga terkait dengan mafia peradilan.
"Beberapa kasus
tersebut selama ini telah kami koordinasikan dengan KY. Diharapkan dengan adanya MoU penanganan
kasus tersebut lebih efektif dan koordinasi semakin intensif," kata Haris.
Sedangkan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardanan dalam kesempatan yang sama
menyampaikan, jika penandatanganan MoU ini sangat penting bagi terwujudnya peradilan yang bersih,
transparan, dan akuntabel. Pasalnya menurut Danang selama tahun 2012 dari semua aduan 7,26 persen
di antaranya adalah terkait dengan lembaga peradilan dan hakim merupakan bagian terbanyak. Bahkan
dia menambahkan jika lembaga peradilan itu menempati posisi nomor tiga pengaduan masyarakat
kepada Ombudsman.
"Berdasarkan data tahun 2012, sebanyak 7,26
persen pengaduan masyarakat itu terkait kinerja lembaga peradilan. Hakim adalah salah satu
komponen di dalamnya dan menjadi bagian terbanyak dari 7.26 persen itu. Lembaga peradian
menempati posisi nomor tiga pengaduan masyarakat kepada Ombudsman. Hal ini harus menjadi
perhatian serius mengapa masyarakat mengeluhkan itu. Bukan hanya masalah-masalah admnistrasi
kepaniteraan, tetapi juga masalah-masalah etik perilaku yang menjadi concern besar Ombudsman.
Laporan masyarakat tersebut ditembuskan kepada KY untuk ditindaklanjuti, atau Ombudsman
menindaklanjuti sendiri sesuai dengan kewenangannya," tegas Danang. (KY/Kus/Festy)
Sumber:Komisi Yudisial
Editor:Liwon Maulana
Wujudkan Peradilan Bersih, KY Gandeng LPSK dan Ombudsman