JAKARTA, Saco-Indonesia.com — Rencana penghapusan kelas-kelas pada rumah sakit di Jakarta dapat diimbangi dengan penentuan tarif sesuai kualitas dokter. Dengan demikian, penentuan tarif itu akan dirasa adil bagi masyarakat, dan kesejahteraan dokter pun dapat meningkat.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan, rencana penghapusan kelas di rumah sakit di Jakarta itu berkaitan dengan rencana untuk menyamaratakan tarif rumah sakit. Jika kelas-kelas di rumah sakit sudah disamakan, maka penentuan tarif akan didasarkan pada kualitas para dokternya.
"Bisa diarahkan ke sana, kalau rumah sakit tipe C punya kualitas (tipe) A, maka (angkanya) bisa masuk tipe A. Tapi itu regulasinya di Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," kata Dien di Balaikota Jakarta, Senin (3/6/2013).
Perubahan regulasi untuk rumah sakit di Jakarta mencuat berbarengan dengan evaluasi Kartu Jakarta Sehat (KJS). Program KJS merupakan program unggulan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Evaluasi KJS berlangsung sejak akhir Mei 2013 dan dilakukan karena ada sejumlah rumah sakit yang keberatan dengan tarif yang ditentukan.
Evaluasi itu akan memakan waktu sekitar tiga pekan dan fokus pada sistem pembayaran berdasarkan tarif Indonesia- Case Based Group (INA-CBG) atau sistem pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan yang dikelompokkan berdasarkan ciri klinis dan pemakaian sumber daya yang sama. Rumus penghitungan telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan, tetapi penentuan tarif menjadi kewenangan daerah karena disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kecilnya tarif INA-CBG disebabkan belum semua rumah sakit di Jakarta masuk dalam basis data National Center for Case Mix (NCC), yaitu baru 20 persen.
Editor :Liwon Maulana
Sumber:Kompas.com
Kualitas Dokter Menentukan Tarif Rumah Sakit di Jakarta