Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari
Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. daftar umroh ramadhan Gerogol
saco-indonesia.com, Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah mengabulkan uji materi UU Pilpres terkait dengan pemilu serentak. Namun putusan sembilan hakim MK itu baru bisa dijalankan pada pemilu 2019 nanti.
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Yusril juga telah melihat ada tekanan besar yang telah dilancarkan oleh partai politik tertentu.
"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah telah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru akan dilaksanakan tahun 2019," ujar Yusril dikutip dalam akun twitternya.
Kecurigaan Yusril karena lamanya jangka waktu ketika uji materi masuk hingga keluar putusan. Bahkan, putusan MK telah diambil saat Mahfud MD , Akil Mochtar dan Ahmad Sodiki masih jadi hakim konstitusi. Namun saat putusan ini telah dibacakan hari ini, ketiganya juga sudah tidak jadi hakim konstitusi lagi.
"Namun apa boleh buat MK juga sudah ambil keputusan rupanya sejak setahun lalu, namun baru hari ini putusannya telah dibacakan," katanya.
"Mengapa putusan itu baru dibaca sekarang ketika Pemilu 2014 sdh dekat. Atas dasar itu telah dinyatakanlah putusan baru berlaku utk Pemilu 2019," tambahnya.
Yusril juga heran mengapa banyak pihak yang mencurigai dirinya baru mengajukan gugatan setelah Hamdan Zoelva , bekas koleganya di PBB menjadi hakim MK . Menurutnya, jika mau adil perlu juga dikritisi ada hakim eks Partai Golkar .
"Mengapa tidak mencurigai Akil sebagai eks Golkar yang menahan2 pembacaan putusan permohonan Effendi Ghazali hampir setahun lamanya," tuturnya.
Yusril juga mengaku heran kenapa MK tidak menyatukan pembacaan putusan permohonan dengan Effendi jika banyak kesamaan. Namun bekas Mensesneg itu belum mengambil keputusan apakah akan meneruskan sidang atau tidak.
"Kini saya juga sedang pertimbangkan, apakah saya akan meneruskan permohonan saya atau tidak. Saya juga akan ambil keputusan setelah menimbang2nya dengan seksama," tandasnya.
Editor : Dian Sukmawati
MISTERI PUTUSAN MK