Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari
Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. daftar umroh ramadhan Ciamis
saco-indonesia.com, Aparat Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk dua bandar judi koprok yang kerap membuka lapak di Cimanggis, Depok. Keduanya telah ditangkap dalam sebuah operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru.
“Kedua tersangka tersebut , Gun dan Riki telah ditangkap pada tanggal, 18 Desember 2013 lalu,” kata Kasubdit Resmob AKBP Adex Yudiswan.
Adex juga menerangkan, terungkapnya perjudian tersebut telah berdasarkan laporan warga, dimana para tersangka telah membuka lapak perjudian jenis koprok di rumah pelaku RK alias Riki di Jalan Raya Bogor Km 29 Palsigung Cimanggis Depok.
Mendapati informasi tersebut petugas lalu melakukan penangkapan kepada para tersangka.”Gun telah ditangkap yang saat itu sebagai bandar, sedang bermain judi koprok bersama enam orang lainya JR, AS, YI, AR, JS dan WY, sedangkan RK alias Riki penyedia tempat,” jelasnya.
Adek juga menambahkan, permainan judi koprok yang telah dibandari oleh Gun tersebut telah dilakukan dengan lebih dahulu mengocok mata dadu dengan tempurung yang di dalamnya ada dua mata dadu, setelah dikocok, yang dapat atau menang yang sesuai dengan angka dadu yang dikocok atau yang keluar. “Pemasang yang telah membuat taruhan misal 1.000 akan dibayar bandar dengan sesuai taruhannya,” jelasnya.
Untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka tersebut tengah mendekam di ruang tahanan Mapolda metro Jaya, berikut barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku, satu buah lapak dari trapal, dua set alat judi koprok berbentuk batok (tempurung) enam buah mata dadu, serta uang sejumlah Rp535.000. “Tersangka telah di jerat dengan pasal 303 KUHP jo pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Dian Sukmawati
DUA BANDAR KOPROK TELAH DIBEKUK POLISI