MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

ITINERARY PERJALANAN UMROH PLUS THAIF 10HARI

Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari

Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. daftar haji khusus Serang

Terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia (BI), Budi Mulya telah membantah sebagai pihak yang memutuskan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Sebagaimana, yang telah didakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam eksepsi yang telah dibacakan oleh penasehat hukumnya, Luhut Pangaribuan telah menyatakan dalam dakwaan disebutkan kalau Budi selaku Deputi Gubernur BI telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI.

"Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, mantan Deputi Bidang VII, Budi Rochadi,Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim telah memberikan FPJP kepada Bank Century Rp689 miliar," ujarnya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Sekaligus telah menetapkan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Padahal, bank itu tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP. Tetapi, tetap diusahakan dengan merubah aturan.

Bedasarkan dakwaan diatas, menurut Luhut, dakwaan itu adalah menyetujui pemberian FPJP dengan merubah aturan.

"Padahal terdakwa tidak memiliki kewenangan itu. Dakwaan itu juga tidak dapat menguraikan secara detil apa yang dilakukan terdakwa," tandasnya.

Dalam hal ini, menurut Luhut, dakwaan yang dilayangkan kepada Budi adalah sumir.

Budi Mulya Ngaku Enggak Berwenang Putuskan FPJP Century

Artikel lainnya »