MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

ITINERARY PERJALANAN UMROH REGULER 9hari LANDING MADINAH

Setiap jamaah yang berangkat umroh atau haji khusus Call/Wa. 08111-34-1212 pasti menginginkan perjalanan ibadah haji plus atau umrohnya bisa terlaksana dengan lancar, nyaman dan aman sehingga menjadi mabrur. Demi mewujudkan kami sangat memahami keinginan para jamaah sehingga merancang program haji onh plus dan umroh dengan tepat. Jika anda ingin melaksanakan Umrah dan Haji dengan tidak dihantui rasa was-was dan serta ketidakpastian, maka Alhijaz Indowisata Travel adalah solusi sebagai biro perjalanan anda yang terbaik dan terpercaya.?agenda umroh 12 hari

Biro Perjalanan Haji dan Umrah yang memfokuskan diri sebagai biro perjalanan yang bisa menjadi sahabat perjalanan ibadah Anda, yang sudah sangat berpengalaman dan dipercaya sejak tahun 2010, mengantarkan tamu Allah minimal 5 kali dalam sebulan ke tanah suci tanpa ada permasalahan. Paket yang tersedia sangat beragam mulai paket umroh 9 hari, 12 hari, umroh wisata muslim turki, dubai, aqso. Biaya umroh murah yang sudah menggunakan rupiah sehingga jamaah tidak perlu repot dengan nilai tukar kurs asing. daftar haji khusus Karawang
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Pilkada Lampung Selatan, Susi Tur Andayani alias Uci. "Menyatakan keberatan terdakwa Susi Tur Andayani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar untuk memeriksa dan memutus perkara," tegas ketua majelis hakim, Gosen Butar-Butar, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/2014). Sementara, anggota majelis hakim 3, Sofialdi, telah mengajukan perbedaan pendapat dalam putusan sela itu. Menurutnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Susi Tur Andayani tidak cermat dan kabur. Sebabnya adalah, pasal yang disangkakan buat Susi tidak tepat. "Ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Terdakwa bukan pelaku turut serta. Justru terdakwa seharusnya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," jelas Hakim Sofialdi. Hakim Sofialdi telah menambahkan, seharusnya jaksa mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bukan Pasal 12 huruf c. "Dakwaan kesatu dan kedua tidak cermat. Terdakwa seharusnya didakwa dengan pasal suap khusus terhadap hakim. Apalagi yang memberi suap adalah advokat," terang Hakim Sofialdi. Namun demikian, Hakim Ketua Gosen Butar-Butar tetap menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan sah. "Ada perbedaan wajar. Tetapi musyawarah diambil dengan suara terbanyak. Atas putusan ini terdakwa juga berhak mengajukan upaya hukum, tapi bersamaan dalam putusan akhir," sambung Hakim Ketua Gosen Butar-Butar. Sidang lanjutan Susi Pemeriksaan perkara dilanjutkan pada Senin 17 Maret pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi. HAKIM TOLAK EKSEPSI SUSI TUR ANDAYANI
Frontline  An installment of this PBS program looks at the effects of Ebola on Liberia and other countries, as well as the origins of the outbreak.
Frontline

Frontline An installment of this PBS program looks at the effects of Ebola on Liberia and other countries, as well as the origins of the outbreak.

The program traces the outbreak to its origin, thought to be a tree full of bats in Guinea.

Review: ‘9-Man’ Is More Than a Game for Chinese-Americans

A variation of volleyball with nine men on each side is profiled Tuesday night on the World Channel in an absorbing documentary called “9-Man.”

Television

‘Hard Earned’ Documents the Plight of the Working Poor

“Hard Earned,” an Al Jazeera America series, follows five working-class families scrambling to stay ahead on limited incomes.

Review: ‘Frontline’ Looks at Missteps During the Ebola Outbreak

Artikel lainnya »