agen pengatur umrah serta haji alhijaz indowisata tours & travel pt 08111-34-1212 adalah agen perjalanan yang bakal membantu Anda mengurus segala kebutuhan utk mengerjakan ibadah umroh dan haji onh plus. travel alhijaz indowisata hendak mempersiapkan keringanan bagi Anda yang ingin mengerjakan ibadah tanpa harus mengeluarkan begitu banyak tenaga beserta ongkos bakal menyelesaikan semua keperluan umroh, lantaran terdapat banyak dokumen yang harus Anda miliki ketika bisa meregistrasi kepergian umrah seperti paspor, visa, buku keterangan suntik meningitis, buku keterangan dalam serta lainnya.
biro travel umroh & haji alhijaz indowisata tour & travel kota jakarta timur dki jakarta pula dapat mempersiapkan jasa haji plus bersama layanan paket umroh reguler, ramadon beserta umroh plus, umroh Jan, umroh Feb, umroh Mar, umrah Apr. umrah Mey, umroh Juny, umroh Juli, umroh Agustus, umrah August, umrah Sept, umrah October, umrah November, umroh Desember  2022 2023 2024 2025 2026 2027 pengatur umrah bakal membantu kepengurusan surat, tiket berangkat & pulang, booking tempat menginap sebagai tempat menginap Ketika mengerjakan ibadah umrah, land arrangement, transport bis Selama di Madinah dan Makkah, handling kelengkapan jamaah, manasik bersama lain-lain. Dgn adanya bantuan biro penyelenggara umroh kita, Anda bisa fokus beserta khusyuk dari kegiatan ibadah umroh di Tanah Suci tanpa harus repot menyelesaikan semuanya sendiri. kita terus-menerus bakal memperluas sekitar bisnis kami hingga ke luar kota jakarta mendapatkan kita bisa menjangkau para konsumen kita sampai ke semua kota Indonesia. Dan lanjut ke website kami www.alhijazindowisata.net
biaya umroh 2022
saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus akan mendalami keterlibatan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak dan dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Pasalnya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu telah kembali memeriksa Ratu Atut sebagai tersangka, Jumat (20/12/2013).
Kuasa hukum Ratu Atut, Firman Wijaya, juga mengaku belum bisa memastikan kehadiran orang nomor satu di Banten itu ke Gedung KPK, meski pihaknya juga sudah menjalin komunikasi.
"Belum bisa dipastikan, apakah ibu besok hadir atau tidak. Tadi sih sudah komunikasi tapi belum ada kepastian," katanya.
Menurut Firman, kalau kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini akan memenuhi panggilan KPK, tentu pihaknya akan mendampingi.
"Kalau hadir saya akan dampingi," tukasnya.
Namun, secara terpisah, juru bicara Ratu Atut, Ahmad Jajuli, telah mengatakan, bila Ratu Atut akan segera memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ya, Insya Allah hadir pukul 10.00 WIB pagi didampingi oleh para pengacara dan Kepala Biro Hukum Setda Banten," kata Jajuli.
Saat ini, sambung Jajuli, kondisi kakak kandung tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan itu juga dalam keadaan kurang sehat dan sedang dalam tahap pemulihan. Ini terjadi karena dampak penetapannya sebagai tersangka.
"Sekarang sedang dalam pemulihan kondisi kesehatannya dan persiapan besok (hari ini) ke KPK," tuturnya.
"Ya tentu karena ada tekanan psikologis atas musibah yang telah menimpa beliau," tandasnya.
Sementara itu, ketika disinggung ihwal kesiapan Ratu Atut bila ditahan KPK seusai pemeriksaan, Ahmad tidak menanggapinya karena tidak ingin berandai-andai.
Yang jelas, ujar Jajuli, Ratu Atut juag akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
"Beliau menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi tidak tepat kalau berandai-andai tentang apa yang akan terjadi besok (hari ini). Tentu kami juga berharap tidak ada penahanan," imbuhnya.
Seperti yang telah diketahui, Ratu Atut telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam dua kasus, yang meliputi dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar atas penanganan sengketa Pilkada Lebak. Di mana, Atut disangkakan telah memiliki peran dalam upaya pemberian suap senilai Rp1 miliar kepada Akil melalui Wawan dan pengacara Susi Tur Andayani. Keempat orang tersebut kini sudah berstatus sebagai tersangka.
Kasus lainnya, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Atas perbuatannya gubernur perempuan pertama di Indonesia itu telah dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Dian Sukmawati
HARI INI RATU ATUT AKAN DIPERIKSA OLEH KPK