Tim Pengawas dari Kementerian Perdagangan RI telah menemukan besi beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di pasar Indonesia.
"Tentu temuan bahan bangunan besi beton hari ini akan kita amankan sementara sebagai barang bukti beredarnya berbahgai bahan produk dalam negeri yang tidak memenuhi standar dan merugikan konsumen," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kemendag RI, Inayat Iman, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa distributor bangunan di Kota Kendari, Selasa.
Tim pengawas Kemendag RI yang telah melakukan sidak ke berbagai distributor bangunan sebagai tidak lanjut dari laporan masyarakat mengenai beredar bebasnya produk-produk yang tidak berstandar nasional Indonesia.
"Temuan barang bangunan yang tidak SNI dipasaran itu, juga merupakan bukti masih lemahnya pengawasan dari instansi teknis khususnya dilingkungan instansi Perdagangan itu sendiri," katanya.
Sasaran sidaktim Kemendag RI telah meliputi dua pengusaha distributor besi beton yakni UD Sinar Abadi dan UD Sukses. Kedua distributor besi beton itu telah ditemukan menampung besi beton di gudang penampunganya masing-masing dalam jumlah yang cukup besar.
Di dalam gudang itu, Tim Pengawas Kemendag telah menemukan besi dari berbagai ukuran dan panjang. Besi baja yang semestinya ukuran delapan milimeter dijual dan ditawarkan ke konsumen sebagai besi ukuran 10 milimeter, sangat merugikan konsumen sehingga melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Dari hasil temuan oleh tim pengawas Kemendag RI, dua gudang penampung besi beton milik UD Sinar Abadi dan UD Sukses, langsung disegal oleh petugas penyidiks pegawai negeri (PPNS) dengan memberi garis polis line.
"Maaf ya pak, untuk sementara besi beton yang ada di gudang ini kami tahan sementara untuk tidak dijual kepasaran," kata Inayat.
Sementara itu, pemilik gudang UD Sinar Abadi Jhon juga mengatakan, pihaknya tidak menahu terkait ukuran dan panjang besi beton yang dijual itu.
Ia juga mengatakan, barang besi baja yang dijual selama ini ukuran maupun panjangnya sudah seperti itu, sehingga bila dinyatakan tidak memenuhi standar nasional, bukan kesalahan pada pihaknya karena setelah barang itu tiba di Kendari sudah seperti itu.
Bahkan menurut Jhon, bahan bangunan khususnya besi beton yang dipasarkan ke konsumen itu bentuk dan mereknya bermaacam-macam, selain ada produk dari Pulau Jawa, juga ada produk dari provinsi terdekat seperti Makassar.
Rangkaian sidak yang dilakukan Tim Pengawas Kemendag RI, selain sasarannya pada besi beton juga ada produk lain yang diduga sudah lama beredar namun tidak memenuhi standar nasional seperti helm, ban, dan produk melamine.
KEMENDAG TEMUKAN BESI BETON TIDAK SNI