MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISTA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

ITINERARY  | PERJALANAN UMROH PLUS THAIF 12 HARI

saco-indonesia.com, Masa penahanan terhadap Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman telah diperpanjang. Maria yang telah menjadi tersangka dalam suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu telah diperpanjang penahanannya 40 hari ke depan.

"Iya, ibu tadi telah menandatangani masa perpanjangan penahanannya untuk 40 hari ke depan, per tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," ujar penasihat hukum tersangka, Denny Kailimang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).

Maria telah ditahan oleh KPK pada Selasa (17/12) lalu, usai diperiksa sebagai tersangka. Saat itu, Maria telah mengungkapkan dirinya adalah korban penipuan Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.

Pengacaranya, Denny Kailimang juga mengatakan inisiatif pengajuan kouta impor datang dari Elda dan Fathanah.

"Memang awalnya itu adalah atas dasar inisiatif Elda. Elda juga bisa membantu. Tapi kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu tak ada hubungan antara Maria dan Elda," ungkap Denny.

KPK juga telah menetapkan tersangka kepada Maria Elizabeth Liman pada Jumat, (19/4). Penetapan tersangka itu setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang sebelumnya juga sudah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Maria disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 5 ayat ke-1 KUHP. Diduga Maria turut inisiatif memberi uang suap dalam kasus tersebut.


Editor : Dian sukmawati

MASA PENAHANAN MARIA ELIZABETH TELAH DIPERPANJANG KPK

Artikel lainnya »