MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

umroh juni

Jakarta (Komisi Yudisial) -  Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, (28/5) di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. Penandatanganan MoU ini dilakukan untuk kerja sama di bidang pengawasan hakim, pelayanan publik, serta perlindungan saksi dan korban.

Penandatanganan MoU ini langsung dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial  Eman Suparman dengan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardanan dan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. 

Eman Suparman dalam sambutannya mengatakan penandatanganan MoU dengan Ombudsman dan LPSK  ini bertujuan untuk memperluas dan mengembangkan kerja sama dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim demi terwujudnya peradilan bersih. Selain itu, lanjut Eman, MoU ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang prima secara efektif, efisien, serta perlindungan kepada pelapor, saksi dan korban sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Ruang lingkup dari kerja sama ini meliputi pertukaran informasi dan data penanganan kasus yang mendukung kewenangan masing-masing lembaga, pendidikan dan pelatihan secara bersama-sama. Tujuannya, untuk meningkatkan sumber daya masing-masing lembaga, sosialisasi kelembagaan tentang, tugas, fungsi, kewenangan, dan kesepahaman ini sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masing- masing lembaga kepada masyarakat," kata Eman.

Sementara itu Ketua LPKS Abdul Haris Semendawai dalam kata pengantarnya menyambut baik atas ditandatanganinya nota kesepahaman dengan KY. Menurut Haris, keterkaitan tugas dan fungsi lembaganya dengan KY sangat erat. Hal ini ditandai dengan penanganan sejumlah permohonan yang masuk pada LPSK selama ini yang diduga terkait dengan mafia peradilan.

"Beberapa kasus tersebut selama ini telah kami koordinasikan dengan KY. Diharapkan dengan adanya MoU penanganan kasus tersebut lebih efektif dan koordinasi semakin intensif," kata Haris. 

Sedangkan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardanan dalam kesempatan yang sama menyampaikan, jika penandatanganan MoU ini sangat penting bagi terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pasalnya menurut Danang selama tahun 2012 dari semua aduan 7,26 persen di antaranya adalah terkait dengan lembaga peradilan dan hakim merupakan bagian terbanyak. Bahkan dia menambahkan jika lembaga peradilan itu menempati posisi nomor tiga pengaduan masyarakat kepada Ombudsman.

"Berdasarkan data tahun 2012, sebanyak 7,26 persen pengaduan masyarakat itu terkait kinerja lembaga peradilan. Hakim adalah salah satu komponen di dalamnya dan menjadi bagian terbanyak dari 7.26 persen itu. Lembaga peradian menempati posisi nomor tiga pengaduan masyarakat kepada Ombudsman. Hal ini harus menjadi perhatian serius mengapa masyarakat mengeluhkan itu. Bukan hanya masalah-masalah admnistrasi kepaniteraan, tetapi juga masalah-masalah etik perilaku yang menjadi concern besar Ombudsman. Laporan masyarakat tersebut ditembuskan kepada KY untuk ditindaklanjuti, atau Ombudsman menindaklanjuti sendiri sesuai dengan kewenangannya," tegas Danang. (KY/Kus/Festy)

Sumber:Komisi Yudisial

Editor:Liwon Maulana

Wujudkan Peradilan Bersih, KY Gandeng LPSK dan Ombudsman

Artikel lainnya »