Salah satu amal istimewa di bulan puasa adalah umrah di bulan Ramadhan. Keutamaannya menyerupai ibadah haji. Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepada seorang wanita Anshar, “Apa yang menghalangimu untuk ikut berhaji bersama kami?” Ia menjawab, “Kami tidak memiliki kendaraan kecuali dua ekor unta yang dipakai untuk mengairi tanaman. Bapak dan anaknya berangkat haji dengan satu ekor unta dan meninggalkan satu ekor lagi untuk kami yang digunakan untuk mengairi tanaman.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجّ
“Maka apabila datang Ramadhan, berumrahlah. Karena sesungguhnya umrah di dalamnya menyamai ibadah haji.” Dalam riwayat lain, “Seperti haji bersamaku.” Lalu apa maksud dari hadits di atas?
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang akan mendapatkan keutamaan yang tersebut dalam hadits. Paling tidak ada tiga pendapat utama: Pertama, hadits ini khusus untuk wanita yang diajak bicara oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Di antara ulama yang berpendapat dengannya adalah Sa’id bin Jubair dari kalangan Tabi’in. (lihat fathul Baari, Ibnul Hajar: 3/609)
Sandaran pendapat ini adalah hadits Ummu Ma’qil, beliau berkata: “Haji adalah haji dan umrah adalah umrah. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah mengatakan hal ini kepada-ku; aku tidak tahu apakah itu khusus untuk-ku, -yakni: ataukah untuk manusia secara umum-.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 1989, hanya saja lafadz hadits ini lemah. Dilemahkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dhaif Abi Dawud)
Pendapat kedua, Keutamaan umrah ini bagi orang yang berniat haji lalu tidak mampu mengerjakannya. Kemudian ia menggantinya dengan umrah di Ramadhan. Sehingga ia mendapat pahala haji secara sempurna bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam karena terkumpul dalam dirinya niat haji dalam pelaksanaan umrah.
Ibnu Rajab dalam Lathaif al-Ma’arif berkata: Dan ketahuilah, orang yang tak mampu dari satu amal kebaikan dan bersedih serta berangan-angan bisa mengerjakannya maka ia mendapat pahala bersama dengan orang yang mengerjakannya. –lalu beliau menyebutkan contoh-contohnya, di antaranya- beberapa wanita tidak bisa berhaji bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Maka saat beliau kembali, para wanita bertanya tentang sesuatu yang bisa mencukupkannya (menyamai) dari haji tersebut. Beliau bersabda: ‘Berumrahlah di Ramadhan. Karena sesungguhnya umrah di Ramadhan menyamai ibadah haji atau haji bersamaku’.” Selesai. Ibnu Katsir dalam Tafsirnya juga menyimpulkan yang sama (I/531)
Pendapat ketiga, Pendapat madhab empat dan selainnya, bahwa keutamaan dalam hadits ini bersifat umum bagi setiap orang yang berumrah di bulan Ramadhan. Umrah di dalamnya menyamai haji berlaku bagi semua orang. Tidak khusus hanya untuk person-person atau karena kondisi tertentu. Hal ini seperti yang disebutkan dalam kitab Radd ak-Mukhtar (II/473), Mawahib al-Jalil (III/29), al-Majmu’ (VII/138), al-Mughni (III/91), dan al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (II/144)
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat ketiga. Bahwa keutamaan tersebut berlaku bagi siapa saja yang berumrah di bulan Ramadhan. Hal ini didukung oleh beberapa alasan berikut ini:
Hadits tersebut bersumber diriwayatkan dari sejumlah sahabat. Al-Tirmidzi berkata: “Dalam bab ini bersumber Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas, Wahb bin Khanbasy.” Dan mayoritas riwayat mereka tidak disebutkan kisah wanita penanya.
Praktek kaum muslimin sepanjang masa dari kalangan sahabat, tabi’in, para ulama dan shalihin. Mereka sangat semangat melaksanakan umrah di bulan Ramadhan untuk mendapatkan pahala ini.
Penghususan keutamaan ini untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan haji pada tahun tersebut terbantahkan dengan jawaban berikut ini: Sesungguhnya orang yang benar niat dan semangatnya lalu mengusahakan sebab-sebabnya yang kemudian ada sesuatu yang menghalanginya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mencatat untuknya pahala amal melalui keutamaan niat. Maka bagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengikat pahala dengan amal tambahan, yakni mengerjakan umrah di Ramadhan. Padahal niat yang jujur dan benar sudah cukup untuk diberikan pahala.
Makna Umrah di Ramadhan menyamai Haji
Keutamaan umrah di Ramadhan yang menyamai haji memiliki beberapa makna: Pertama, tidak diragukan lagi bahwa umrah di Ramadhan tidak mencukupkan seseorang dari kewajiban haji. Maknanya, siapa yang sudah umrah di Ramadhan tidak lantas ia terbebas dari kewajiban mengerjakan haji yang wajib.
Maksud dari hadits adalah penyamaan pahala, bukan penyamaan dalam pelaksanaan perintah. Jadi, samanya di sini adalah kadar pahala antara umrah di Ramadhan dan pahala haji. Bukan dari jenis dan bentuknya. Dan tidak diragukan lagi bahwa haji lebih utama daripada umrah ditinjau dari jenis amal.
Maka siapa yang sudah umrah di Ramadhan maka ia mendapatkan pahala sebanyak pahala haji. Hanya saja dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat keutamaan, keistimewaan, dan kedudukan yang tidak didapatkan dalam umrah. Seperti doa di Arafah, melempar jumrah, menyembelih hewan kurban, dan selainnya. Walaupun keduanya sama dalam kadar banyaknya pahala, namuan keduanya tidak sama dalam pelaksanaan dan jenis ibadah. Ini seperti keterangan Ibnu Taimiyah saat beliau menjelaskan hadits yang menyebutkan bahwa surat Al-Ikhlash menyamai sepertiga Al-Qur’an.
Ibnu Rahawaih berkata, makna hadits ini, -yakni hadits: “Umrah di Ramadhan menyamai haji.”- seperti yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: “Siapa yang membaca Qul Huwallahu Ahad maka sungguh ia telah membaca sepertiga Al-Qur’an.” (HR. al-Tirmidzi)
Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawanya berkata, “Telah maklum abhwa maksudnya: umrahmu di Ramadhan menyamai haji bersamaku (Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam). Karena sungguh ia berkeinginan untuk berhaji bersamanya. Lalu ia terhalang melakukannya. Lalu beliau memberitahukan kepadanya tentang sesuatu yang menyamai kedudukannya. Ini juga berlaku bagi sahabat lain yang kondisinya sama dengannya. Orang berakal tak akan mengatakan seperti yang dipahami orang-orang jahil, bahwa umrah salah seorang kita dari miqat atau dari Makkah menyamai haji bersamanya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Sungguh sangat maklum, haji yang sempurna lebih utama daripada umrah di Ramadhan. Kalau salah seorang kita mengerjakan haji wajib maka tak akan seperti berhaji bersama beliau. Maka bagaimana dengan umrah!! Maka inti dari hadits, umrah salah seorang kita dari miqat di bulan Ramadhan seperti kedudukan haji.”
Wallahu Ta’ala A’lam.
Sumber : http://ibadahhaji.wordpress.com
Baca Artikel Lainnya : HIKMAH SAKTI PERDANA TRAVEL HAJI DAN UMROH
UMRAH RAMADHAN MENYERUPAI HAJI