Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumatera Selatan dan Kejari Palembang telah berhasil mengamankan buronan asal Kejari Palembang, Moekti Goenali (Aok).
"Aok yang berpofesi sebagai wirausaha telah berhasil ditangkap di Hotel Anida Kamar 112 Jalan R. Soekamto, Palembang, Sumsel," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Jakarta.
Untung juga menambahkan, Aok telah diputus bersalah dalam kasus penipuan jual beli lahan seluas 46.530 meter persegi di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumsel.
"Dengan kerugian sebesar Rp2,4 miliar dengan pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan Putusan MA Nomor : 2253 K/Pid/2012, Tanggal 21 Agustus 2013," tuntuasnya.