saco-indonesia.com, Penyidik Polrestabes Semarang telah mengantongi dua orang yang diduga telah menjadi calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka yang berinisial RM yang berusia (45) tahun , seorang PNS di lingkungan Pemprov Jateng dan SAN yang berusia (50) tahun , seorang PNS di lingkungan Kejaksaan.
RM diduga telah menipu Rp 50 juta terhadap DN yang berusia (34) tahun , warga warga Sukorejo, Gajahmungkur dengan telah menjanjikan masuk menjadi PNS di Pemprov Jateng.
Sedangkan SAN diduga telah menipu Soekatman yang berusia (72) tahun , dengan meminta uang pelicin sebesar Rp 140 juta, dengan janji cucunya akan bisa menjadi PNS di Kejaksaan.
Kami juga akan panggil mereka untuk dapat dimintai keterangan berdasarkan laporan tentang penipuan calo penerimaan CPNS, ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto saat dikonfirmasi wartawan di Mapolrestabaes Semarang Jl Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/1).
Wika juga menambahkan, dalam melakukan pemeriksaan tersebut , tidak menutup kemungkinan status keduanya tersebut akan menjadi tersangka.
Kami juga sudah dapat alat bukti terkait penipuan yang telah merugikan korbannya ratusan juta itu. Sekarang hanya tinggal nunggu penetapan tersangka saja, ujarnya.
Terkait laporan bahwa keduanya telah melakukan penipuan, pihaknya juga akan terus menindaklanjuti kasus tersebut yang sudah dilaporkan sejak Selasa (31/12).
Akan terus kita tindak dan tidak bisa dibiarkan, karena kalau tidak ditindak bisa terus memakan korban lainnya, jelasnya.
Editor : Dian Sukmawati