saco-indonesia.com, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah menonaktifkan Direktur RSUD Dr Dadi Tjokrodipo, Indrasari Aulia atas kasus pembuangan pasien yang telah dilakukan pegawai rumah sakit tersebut. Ambulans milik RSUD itu membuang pasien yang bernama Suparman yang berusia (60) tahun di jalan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Selama proses hukum ini berjalan, dia (Indrasari) kami telah nonaktifkan sementara terhitung hari ini, untuk dapat memudahkan pemeriksaan," kata Herman di Bandarlampung seperti dilansir Antara, Jumat (7/2).
Herman telah menyatakan, penonaktifan tersebut juga bukan karena Indrasari bersalah, namun untuk dapat memudahkan penyelidikan kasus tersebut. Hingga saat ini, kepolisian sudah juga menetapkan dua tersangka, termasuk Kasubag Umum RSUD Dadi Tjokrodipo Heriansyah dan Kepala Ruangan Mahendri.
Untuk para tersangka yang sudah berstatus PNS, Pemkot Bandarlampung telah memberikan sanksi administratif berupa penurunan pangkat satu tingkat, dan apabila terbukti bersalah menurut hukum akan diberhentikan secara tidak hormat.
Herman juga telah menegaskan dirinya tidak akan memberikan bantuan hukum apapun terhadap para tersangka, termasuk membantu menyediakan tim pengacara. "Tidak ada bantuan hukum apapun dari Pemkot, kalau dari DPRD atau institusi yang tidak di bawah saya silakan, tapi Pemkot tidak" tegas Herman.
Menurut Herman yang juga telah mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung tersebut, perbuatan mereka telah bertentangan dengan visi dan misi Pemkot Bandarlampung yang telah menggratiskan layanan kesehatan sejak 2011. "Secara anggaran untuk layanan kesehatan tidak ada masalah, jadi inisiatif yang dilakukan oknum PNS RSUD ini sangat tidak layak," kata dia.
Herman juga telah mengatakan, untuk layanan publik, RSUD Dadi Tjokrodipo juga dianggap baik dalam penilaian oleh Ombudsman dengan nilai 6,8. "Status yang diberikan Ombudsman hijau dengan indeks 6,8 , jadi pelayanan yang kami berikan melalui RSUD sudah cukup baik," kata dia.
Editor : Dian Sukmawati