MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

PERJALANAN UMROH |ITINERARY  REGULER 9 Hari TAKE OFF MADINAH

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali akan memeriksa Ratu Atut Chosiyah (RAC). Gubernur Banten itu adalah tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

"(RAC) telah Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (11/3).

Ratu Atut tiba dengan mobil tahanan. Memakai rompi tahanan KPK, dia telah memilih diam dan melenggang masuk menuju ruang penyidikan.

KPK telah resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar berkaitan dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten. Atut diduga turut serta bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap Akil, selaku Ketua MK yang menangani perkara tersebut.

Diduga duit suap Rp 1 miliar itu berasal dari Atut. Atut juga diduga telah memberikan perintah penyuapan kepada Akil untuk penanganan sengketa tersebut.

Selain telah menjadi tersangka di kasus ini, Atut juga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Banten.

KPK kembali periksa Ratu Atut

Artikel lainnya »