Bagi orang yang telah memiliki kemampu-an dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
"Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331))
Dan sabda beliau:
"Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merinta-nginya."( HR. Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil No. 990).)
Sumber : http://www.fatimahzahra.com
Baca Artikel Lainnya : UMRAH RAMADHAN MENYERUPAI HAJI
MENYEGERAKAN IBADAH HAJI