saco-indonesia.com, Pemilik rumah yang telah ditempati oleh kakak tersangka dalam pelaku pembunuhan Feby Lolita, di Perumahan Puri Citayam Permai 2, RT 07/22, Blok D1/2, Kel. Rawa Panjang, Kec. Bojong Gede Kab. Bogor, juga merupakan rumah kontrakan.
Rumah ukuran tipe 22 bercat orange bergaya minimalis juga merupakan rumah milik dari Vivi warga Komp. Depag, Desa Pabuaran Bojong Gede.
“Rumah yang sering didatangi oleh pelaku yaitu Edo, sebetulnya telah ditempati oleh kakaknya yang disebut dengan mama Rahel bersama keluarganya satu anak,”ujar Yani yang berusia 54 tahun , tetangga samping rumah pelaku.
Rumah yang telah ditempati oleh keluarga Rahel tersebut adalah kontrakan. “Oleh keluarga pelaku rumah dikontrak dua tahun dengan tiap tahun sebesar Rp5 juta.Semestinya rumah tersebut sudah ditinggalkan keluarga pelaku, atas alasan mau mencari tempat tinggal baru rumah diperpanjang kontraknya dengan membayar Rp500 ribu,”katanya.
Menurut ibu tiga anak ini telah menyebutkan, kakak pelaku juga sempat mencalonkan diri jadi Calon Legislatif di daerah Medan, Sumatera Utara. “Karena pernah mendengar kakak pelaku pernah mendaftar menjadi Caleg, namun tidak jadi dianggap warga sekitar orang kaya. Kelakukan pelaku sendiri di warga dan tetangga dikenal cuek dan kasar,”ungkapnya.
Sementara itu, Edo dikenal juga sebagai sopir angkot 06 jurusan Kp. Melayu – Gandaria Jakarta Selatan.
“Edo itu juga punya Angkot, selain itu juga menyupirin angkot milik sendiri. Angkot miliknya itu diparkir di rumah orangtuanya di daerah Pondok Gede,”paparnya.
Sebelumnya, Edo telah menjadi pelaku pembunuhan gadis cantik Feby yang jasadnya selama tiga hari ditaruh dalam bagasi mobil nissan March Putih milik korban. Mobil berisi mayat tersebut telah dibuang pelaku di area TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Editor : Dian Sukmawati