Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah, terkait dalam kasus penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia juga akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan suap Atut terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. ”Yang bersangkutan (Teuku Nasrullah) akan diperiksa untuk tersangka RAC,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2014).
Diketahui pemanggilan ini juga merupakan penjadwalan ulang dari pemanggilan pada 13 Februari 2014 lalu . Ratu Atut disangka telah menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar. Tujuannya untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak.