Haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya, baik mampu secara fisik,mental, maupun finansial.
Menurut para ulama, kewajiban menunaikan ibadah haji dan umrah diterima oleh Rasulullah SAW pada tahun 6 Hijriah/628 Masehi. Untuk menjalankan perintah Allah SWT tersebut, pada tanggai 6 Dzulqa’dah tahun 6 Hijriah, Rasulullah SAW bersama 1.500 pengikutnya bertolak menuju Makkah untuk melaksanakan umrah.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya di daerah Hudaibiyah yang berjarak sekitar sembilan mil dari Makkah, mereka dicegat oleh orang- orang kafir. Menghindari pertumpahan darah, kaum muslimin bersedia melakukan perundingan dengan orang-orang kafir.
Dalam perundingan itu, sebuah kesepakatan yang kemudian dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah diteken oleh kedua belah pihak. Salah satu butir dalam isi perjanjian tersebut adalah bahwa kaum muslim tidak diperkenankan melaksanakan ibadah haji tahun itu. Mereka baru diizinkan pada tahun berikutnya, itu pun hanya dalam waktu tiga hari.
Sebelum Rasulullah SAW melakukan ibadah haji, konon beliau sudah pernah melakukan umrah sebanyak empat kali. Demikian diriwayatkan dari Aisyah, Ibnu Umar, dan Anas bin Malik. Umrah pertama dilakukan pada tahun 6 Hijriah/628 Masehi atau dikenal dengan umrah Hudaibiyah.
Umrah kedua dilakukan pada tahun berikutnya, umrah ketiga pada bulan Dzulqa’dah tahun yang sama, dan umrah keempat ketika beliau mengerjakan ibadah haji.
Selain riwayat dari tiga tokoh di atas, ada banyak informasi lain tentang berapa kali Rasulullah SAW menunaikan ibadah. Namun dari berbagai informasi tersebut, pendapat paling sahih menyatakan bahwa Nabi hanya melakukan umrah sebanyak tiga kali.
Umrah pertama dilaksanakan pada tahun 7 Hijriah/629 Masehi, umrah kedua dilakukan pada tahun 8 Hijriah/630 Masehi dan dikenal dengan umrah Dzulqa’dah atau umrah Ji’ranah, dan umrah ketiga terjadi pada tahun 10 Hijriah/632 Masehi, yaitu ketika Nabi mengerjakan Haji Wada’.
Manasik haji yang dikenalkan oleh Rasulullah SAW adalah penyempurna dari manasik haji para nabi sebelumnya, termasuk manasik haji Nabi Ibrahim AS.
Manasik haji yang dikenalkan oleh Rasulullah SAW dapat diuraikan dalam urutan, yaitu: ihram; thawaf; shalat dua rakaat di Maqam Ibrahim; sa’i (berlari-lari kecil) antara bukit Shafa dan Marwah; wukuf di Padang Arafah; bermalam di Muzdalifah; melempar Jumrah Aqabah; menyembelih binatang kurban; melaksanakan thawaf ifadhah; tahallul atau bercukur; mabit atau menginap di Mina; melempar tiga jumrah pada Hari Tasyriq (tanggai 11, 12, dan 13 Dzulhijjah); dan melakukan tawaf wada’ atau tawaf perpisahan.
Sewaktu mengerjakan Haji Wada’ atau haji terakhir, Rasulullah SAW berpesan agar umat Islam mengikuti manasik atau tata cara haji yang beliau contohkan. Manasik haji tidak boleh dimodifikasi sebab ditetapkan secara langsung melalui wahyu Allah SWT.
Demikianlah ritual haji yang disyariatkan kepada Nabi Adam AS, Nabi Ibrahim AS, hingga Nabi Muhammad SAW. Setiap ritual haji yang diturunkan kepada nabi-nabi tersebut mengalami penyempurnaan dan pembersihan dari segala macam pencemaran.
Sumber : http://www.jurnalhaji.com
Baca Artikel Lainnya : ARAB JAHILIYAH BERHAJI?
CARA NABI MUHAMMAD SAW MELAKSANAKAN MANASIK HAJI