Terdakwa mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Aset dan Moneter Bank Indonesia, Budi Mulya dalam eksepsinya telah menyebutkan kalau pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tidak ada kerugian keuangan negara.
Dalam eksepsi yang telah dibacakan oleh kuasa hukum Budi, Luhut Pangaribuan telah menyebut kalau FPJP adalah penalangan, dimana bank wajib memberikan agunan.
"Sehingga secara teknis negara tidak mungkin dirugikan dari pemberian FPJP tersebut," katanya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Dimana, sambung Luhut, kebijakan itu telah diambil melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku di BI sebagai Bank Central. Ini juga merupakan kebijakan perbankan.
"Pemberian FPJP telah diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia), sehingga bagian mana yang telah dianggap sebagai tindak pidana. Semua hal yang telah dilakukan adalah merupakan kebijakan kolektif instansi BI," tandasnya.
Dalam eksepsi disebutkan kalau dakwaan tidak cermat dan harus batal demi hukum karena dakwaan harus cermat dan lengkap menguraikannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi didakwa atas kebijakan pemberian FPJP kepada Bank Century telah merugikan keuangan negara Rp689,894 miliar. Ia juga disebut dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan mengucurkan bailout senilai Rp6,7 triliun juga merupakan kerugian keuangan negara.