MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

Paket Umroh Plus Turki

saco-indonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus akan mengusut pihak-pihak yang diduga telah terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Tidak tanggung-tanggung, hari ini lembaga antikorupsi itu akan memeriksa tujuh saksi dari kalangan penegak hukum di Kabupaten Lombok Tengah.

Saksi-saksi itu di antaranya tiga hakim Pengadilan Negeri Praya, yakni Dewi Santini, Desak Ketut Yuni Aryanti, dan Sumedi. Sumedi adalah Ketua PN Praya. Saksi lainnya adalah dari pihak kejaksaan yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya Apriyanto Kurniawan.

Tiga saksi terakhir berasal dari Kepolisian. Yaitu Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah AKBP Suproyadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Iptu Deny Septiawan, dan Kepala Kepolisian Sektor Praya Barat, Kompol H Ridwan.

"Tujuh saksi itu akan diperiksa untuk tersangka SUB dan LAR," tulis Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (23/12).

KPK juga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah SUB dan LAR. SUB adalah Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri SH. Sementara LAR adalah Direktur PT Pantai Aan, Lusita Anie Razak. Diduga masih ada pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.

LAR dan kawan-kawan telah disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 13 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara SUB dan kawan-kawan yang diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 UU No. 13 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini juga telah menyeret mantan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura, Bambang Wiratmaji Soeharto. Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong itu juga diketahui sebagai pemilik PT Pantai Aan. Perusahaan itu disebut akan membangun fasilitas penginapan di Lombok Tengah. Tetapi, tanah yang mereka incar sedang dalam sengketa.


Editor : Dian Sukmawati

KPK PERIKSA KETUA PENGADILAN DAN KAPOLRES

Artikel lainnya »