Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta. Penyelidikan ini telah didahului oleh laporan dari Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-43/F.2/Fd.1/02/2014, tertanggal 26 Februari 2014 lalu ," tutur Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/3).
Kendati surat perintah penyelidikan telah keluar, penyidik Kejaksaan Agung belum memanggil satu pun pejabat terkait dalam kasus tersebut. Penyidik juga masih mendalami apakah kasus pengadaan ini bisa naik statusnya menjadi penyidikan.
"Semua pihak yang terkait dengan permasalahan tersebut akan dimintai keterangan. Tim jaksa penyelidik masih mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU," tukas Untung lagi.
Seperti yang telah diketahui, LSM FAKTA telah melapor ke KPK terkait adanya indikasi korupsi dalam proyek pengadaan 656 bus TransJakarta tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Menurut Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan, pihaknya juga menemukan beberapa keganjilan dalam pengadaan itu.
Di antaranya, bus TransJakarta yang didatangkan seperti terlihat bekas dan banyak karat, tidak adanya serah terima barang, pemenang cenderung mengarah hanya ke satu pabrikan, serta spesifikasi tabung bahan bakar gas (BBG) yang tidak sesuai rekomendasi Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT). Azas sendiri telah menduga ada permainan antara PT San Abadi selaku Agen Pemenang Merek (APM) bus Ankai di Indonesia dengan Pejabat Pembuat Komitmen di Dishub DKI.
Kepala Dishub DKI saat itu dipegang oleh Udar Pristono yang oleh Gubernur DKI Joko Widodo sudah dilengserkan belum lama ini. Selain itu, FAKTA juga telah menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp 3,8 miliar dalam proyek pengadaan bus Transjakarta.