MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

umroh murah

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, dan Pilkada Lampung Selatan, Susi Tur Andayani alias Uci. "Menyatakan keberatan terdakwa Susi Tur Andayani tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar untuk memeriksa dan memutus perkara," tegas ketua majelis hakim, Gosen Butar-Butar, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/3/2014). Sementara, anggota majelis hakim 3, Sofialdi, telah mengajukan perbedaan pendapat dalam putusan sela itu. Menurutnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Susi Tur Andayani tidak cermat dan kabur. Sebabnya adalah, pasal yang disangkakan buat Susi tidak tepat. "Ada ketidaksesuaian dari uraian tindak pidana dengan dakwaan. Terdakwa bukan pelaku turut serta. Justru terdakwa seharusnya didakwa sebagai penerima dengan Akil Mochtar. Surat dakwaan itu obscuur (kabur) dan harus dibatalkan," jelas Hakim Sofialdi. Hakim Sofialdi telah menambahkan, seharusnya jaksa mendakwa Susi dengan pasal penyuapan khusus terhadap hakim melalui advokat. Yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan bukan Pasal 12 huruf c. "Dakwaan kesatu dan kedua tidak cermat. Terdakwa seharusnya didakwa dengan pasal suap khusus terhadap hakim. Apalagi yang memberi suap adalah advokat," terang Hakim Sofialdi. Namun demikian, Hakim Ketua Gosen Butar-Butar tetap menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan sah. "Ada perbedaan wajar. Tetapi musyawarah diambil dengan suara terbanyak. Atas putusan ini terdakwa juga berhak mengajukan upaya hukum, tapi bersamaan dalam putusan akhir," sambung Hakim Ketua Gosen Butar-Butar. Sidang lanjutan Susi Pemeriksaan perkara dilanjutkan pada Senin 17 Maret pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi. HAKIM TOLAK EKSEPSI SUSI TUR ANDAYANI

BEIJING (AP) — The head of Taiwan's Nationalists reaffirmed the party's support for eventual unification with the mainland when he met Monday with Chinese President Xi Jinping as part of continuing rapprochement between the former bitter enemies.

Nationalist Party Chairman Eric Chu, a likely presidential candidate next year, also affirmed Taiwan's desire to join the proposed Chinese-led Asian Infrastructure Investment Bank during the meeting in Beijing. China claims Taiwan as its own territory and doesn't want the island to join using a name that might imply it is an independent country.

Chu's comments during his meeting with Xi were carried live on Hong Kong-based broadcaster Phoenix Television.

The Nationalists were driven to Taiwan by Mao Zedong's Communists during the Chinese civil war in 1949, leading to decades of hostility between the sides. Chu, who took over as party leader in January, is the third Nationalist chairman to visit the mainland and the first since 2009.

Relations between the communist-ruled mainland and the self-governing democratic island of Taiwan began to warm in the 1990s, partly out of their common opposition to Taiwan's formal independence from China, a position advocated by the island's Democratic Progressive Party.

Despite increasingly close economic ties, the prospect of political unification has grown increasingly unpopular on Taiwan, especially with younger voters. Opposition to the Nationalists' pro-China policies was seen as a driver behind heavy local electoral defeats for the party last year that led to Taiwanese President Ma Ying-jeou resigning as party chairman.

Taiwan party leader affirms eventual reunion with China

Artikel lainnya »