MUI Belum Fatwakan Umrah MLM
MUI Nanggroe Aceh Darussalam dengan tegas menyatakan ibadah umrah dan haji melalui MLM haram. Masyarakat harus berhati-hati agar tak jadi korban praktik penipuan tersebut.\ Sudaryatmo Ketua pengurus Harian YLKI
HEBOH penyelenggaraan haji dan umrah lewat model multilevel marketing (MLM) yang sempat meresahkan masyarakat ternyata belum mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).Untuk itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam memanfaatkan haji dan umrah melalui model tersebut.“Ya, DSN MUI belum mengeluarkan fatwa tersebut, khususnya tentang umrah MLM.Kami khawatir praktik MLM seperti ini bakal merugikan masyarakat, tapi kami mencoba melihat secara adil dampak negatif dan positifnya,” ujar anggota DSN MUI Pusat Muhamad Hidayat pada seminar analisis kritis terhadap modus pemasaran berjenjang pada layanan umrah dan haji dengan tajuk Bom Waktu Gagal Berangkat Massal, di Jakarta, kemarin.Turut hadir dalam seminar yang diselenggarakan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) itu, Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Kartono, Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, dan Ketua MUI Nanggroe Aceh Darussalam Teuku Ibrahim Muslih. Hidayat mengemukakan meski belum ada fatwa, pihaknya telah memberikan izin bagi dua penyelenggara haji dan umrah dengan model MLM. “Apabila dalam penyelenggaraan mereka terjadi penipuan yang meresahkan masyarakat di kemudian hari, kita akan laporkan ke pihak berwajib,” tandasnya. Sumber Media Indonesia menjelaskan saat ini kedua penyelenggara umrah dan haji MLM itu ialah AT dan KT. Kedua perusahaan itu memberangkatkan ratusan jemaahumrah dan terdapat belasan ribu orang yang antre dengan sistem MLM. Setiap harinya mereka memberangkatkan 100 jemaah berumrah, dengan menyetor terlebih dahulu sebesar Rp3,5 juta. Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Kartono mengakui hingga kini kedua penyelenggara itu belum dipanggil. Namun, dia berjanji memanggil kedua perusahaan itu setelah belakangan ini ada pengaduan dari jemaah umrah MLM yang belum juga diberangkatkan. “Kami mengimbau umat Islam berhati-hati. Seminar ini juga bisa buat masukan MUI dan Kemenag,” ujar Kartono. gara haji dan umrah model MLM itu. “Kami tidak merasa tersaingi. Kami hanya ingin citra penyelenggaraan haji dan umrah oleh kalangan swasta tidak terkotori. Lantaran itu, MUI perlu mengkaji lagi soal fatwa itu dan juga pemberian izin,“ katanya. Bila dibiarkan, hal itu bisa menjadi bom waktu yang merugikan masyarakat. Apalagi, seperti dikemukakan Sudaryatmo dari YLKI, selama 10 tahun terakhir telah terjadi berbagai penipuan berkedok investasi. “Maka itu, masyarakat harus berhati-hati agar tak jadi korban praktik penipuan tersebut,“ ujar Sudaryatmo. Dia bahkan mengapresiasi langkah yang dilakukan MUI Aceh. Ketua MUI Aceh dalam seminar tersebut dengan tegas mengemukakan ibadah haji dan umrah melalui MLM haram. “Setelah kami mempertimbangkan secara matang berdasarkan fikih dan syariah, ibadah haji atau umrah MLM ini kami fatwakan haram di Aceh,“ paparnya dalam seminar tersebut. Syarief Oebadillah_Media Indonesia.
Sumber : http://www.umrahhajiplus.com
Baca Artikel Lainnya : FADILAH HAJI DAN UMRAH
FATWA MUI, UMRAH MLM?