saco-indonesia.com, Kakek yang berusia 72 tahun, Robertus Hardjo Santoso, warga Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur tewas ditembak oleh polisi. Lelaki yang berusia 72 tahun itu tewas terkena peluru anggota Satreskoba Polres Jombang, Briptu Sofyan yang berusia (27) tahun , yang juga merupakan tetangga korban, yang telah meletus tanpa sengaja.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, peristiwa itu telah terjadi pada Rabu (25/12) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu Robertus dan Briptu Sofyan serta satu orang rekannya bertemu di Kafe 88 Desa Mojowangi dan mereka duduk satu meja.
Namun, secara tiba-tiba, pistol jenis revolver milik Briptu Sofyan yang telah diletakkan di atas meja meletus dan mengenai leher Robertus. Usai kejadian tersebut, korban juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kristen (RSK) Mojowarno, yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut . Kemudian, korban yang dirujuk ke RS Bhayangkara, Polda Jawa Timur dan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Hingga kini, polisi juga masih menyelidiki penyebab meletusnya peluru milik Briptu Sofyan tersebut. Polda Jawa Timur juga mengaku masih harus menelusuri kejadian di malam Natal itu, apakah ada unsur kesengajaan atau karena kelalaian si pemilik pistol.
"Terkait apakah ada unsur kesengajaan, masih harus dibuktikan terlebih dahulu. Sejauh ini, bersangkutan (Briptu Sofyan) juga mengaku kalau pistolnya tidak sengaja terjatuh," sambung perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Selain itu, Awi juga menegaskan, kalau dua orang tersangka Briptu Sofyan dan rekannya Teguh Jatmiko itu, akan dijerat dengan Pasal 338 dan 359 KUHP tentang pembunuhan serta kealpaan yang telah mengakibatkan orang lain meninggal. Tak hanya itu saja , keduanya juga bisa dikenakan pasal tambahan, yaitu Pasal 56 KUHP, yaitu membantu atau menyediakan sarana untuk dapat melakukan kejahatan.
Sementara tentang pelanggaran disiplin, kata Awi, arahnya sudah sangat jelas. "Sekali lagi ditegaskan, kita juga masih butuh pendalaman serta pembuktian. Namun, sebagai anggota polisi, dia dalam keadaan pengaruh miras di sebuah kafe dan sembarangan membawa senjatanya, hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia." katanya.
Apalagi, masih kata dia, peristiwa itu telah terjadi pada malam Natal dan yang bersangkutan seharusnya bertugas untuk dapat melakukan pengamanan Natal dalam Ops Lilin Semeru 2013. Sedangkan untuk dapat membuktikan kesalahan kedua tersangka itu, Awi juga mengaku, kalau pihaknya kina sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua tersangka.
"Selain itu, Polda Jatim juga masih harus menunggu hasil autopsi terhadap jenazah korban dari dokter forensik," tandas Awi.
Menurut mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu, jika nantinya kasus pidan Briptu Sofyan sudah incraht, dan divonis hukuman penjara selama tiga bulan penjara atau lebih, maka sangat mungkin dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti akan digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Jika dalam kasus pidananya kena hukuman lebih dari tiga bulan, bisa saja direkomendasi PTDH dalam sidangnya," tegas Awi.
Editor : Dian Sukmawati