MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

ITINERARY PERJALANAN UMROH REGULER 10HARI JUMATAIN

saco-indonesia.com, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah menambah hukuman Irjen Djoko Susilo, dari 10 tahun telah menjadi 18 tahun penjara. Walau begitu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F telah mengatakan hingga saat ini Djoko Susilo juga masih mendapatkan hak-haknya sebagai anggota Polri. Termasuk juga mendapat gaji pokok.

Selain itu Polri juga tetap memberikan bantuan hukum untuk Djoko Susilo selama proses hukumnya berjalan melalui Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Hak-haknya sebagai anggota Polri sampai saat ini juga masih diberikan. Putusan itu juga harus inkrah dulu. Polri melalui Divisi Hukum, juga sudah memberikan bantuan hukum sejak awal hingga saat ini kepada beliau (Djoko Susilo)," kata Ronny, Jumat (20/12).

Kapolri Jenderal Pol Sutarman juga mengaku akan segera memberhentikan terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo.

"Nanti kalau sudah inkracht kita berhentikan," kata Sutarman di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas).

Menurut Sutarman, hingga saat ini Polri juga masih menunggu keputusan hakim selanjutnya. Sutarman juga berjanji akan segera memberhentikan Djoko Susilo setelah semua proses di pengadilan telah selesai.

"Vonis itu telah menjadi kewenangan hakim, kita menghormati apa yang nanti diputuskan oleh hakim," ujarnya.


Editor : Dian Sukmawati

IRJEN DJOKO MASIH MENDAPAT GAJI DARI POLRI

Artikel lainnya »