Pemilik travel PT Borgo Kelana Tour Travel (BKTT), Hj Qhudari telah dilaporkan oleh Polresta Banda Aceh, Senin (17/3). Laporan yang telah diterima dalam ruangan SPKT tersebut atas dugaan penggelapan dana biaya umroh yang telah disetor sejak tahun lalu yang direncanakan akan berangkat pada bulan Juni 2013.
Salah seorang korban warga desa Seutui, Banda Aceh, Indiani juga mengaku merasa dirugikan atas perbuatan travel tersebut. Karena telah menyetor sejumlah uang, namun tidak ada kepastian jadwal keberangkatan untuk umrah sampai saat ini.
"Padahal saya sudah setor uang sebanyak Rp 49 juta untuk biaya umrah pada tanggal 26 April 2013 lalu ," kata Indiani pada wartawan.
Menurut Indiani, pihak travel telah menunda keberangkatan pada bulan Juni 2013, namun mereka malah kembali meminta dana tambahan sebanyak Rp 20 juta. Padahal kenyataannya juga tidak ada kejelasan untuk jadwal keberangkatannya.
Oleh karena itu, Indiani telah melaporkan kasus ini pada polisi agar bisa mengusut penipuan tersebut. Apa lagi pihak travel juga pernah berjanji untuk dapat mengembalikan segala kerugian Indiani sebanyak Rp 60,5 juta pada akhir Desember 2013.
"Setelah janji Desember 2013, lalu kembali minta tunda Maret tahun ini (2014), dan telah saya ingatkan melalui sms pada Ibu Qhudari, tapi tidak ada jawaban pasti," ujarnya.
Indiani memang tidak menampik ada yang sudah dibayar oleh Qhudari, namun yang baru dibayar sebanyak Rp 3 juta dan masih tersisa sebanyak Rp 57,5 juta yang belum dilunasi. Dan Indiani mengaku sudah pernah meminta dikembalikan secara baik-baik secara kekeluargaan, tetapi tidak ada respon positif.
"Saya juga menduga ada banyak korban lain yang sama dengan saya, ini saya lihat waktu periksa kesehatan, banyak orang tes kesehatan, saya perkirakan ada ratusan orang," tutupnya.
Qhudari selain pimpinan BKTT, saat ini juga diketahui maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Lhokseumawe, Aceh melalui Partai