saco-indonesia.com, Geri Abraham yang berusia (27) tahun , terpaksa berurusan dengan polisi usai menghisap ganja di Jalan Kiapang, Boncos RT 08 RW 06, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma, juga mengatakan, penangkapan ini telah berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan adanya para pemuda yang mabuk-mabukan.
"Dapat informasi itu, petugas pada pukul 06.00 pagi WIB langsung terjun ke lapangan dan telah mendapati dua orang sedang menghisap ganja," ujar Sukatma kepada wartawan, Senin (10/2/2014).
Anggota pun segera langsung menyergap dua pemuda tersebut. Namun, satu orang tersebut telah berhasil melarikan diri dari tangan petugas.
"Kami juga telah menemukan dua linting ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok, di dekat tersangka," lanjutnya.
Sementara itu, pelaku yang dalam keadaan panik karena telah tertangkap berkilah ganja itu bukan miliknya, tapi milik temannya yang telah berhasil meloloskan diri.
"Namun tersangka juga mengaku kalau ganja itu baru saja mereka hisap bersama-sama," pungkasnya.
Kini, Gerri telah meringkuk di tahanan Mapolsek Palmerah dan akan di jerat Pasal 111 Jo 132 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor : Dian Sukmawati