Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menyatakan 23 gubernur di Indonesia telah mengajukan izin cuti untuk menjadi juru kampanye pada Pemilihan Umum Legislatif 2014. Selain 23 gubernur, 11 wakil gubernur juga sudah mengajukan izin cuti untuk kampanye.
"Saat masa kampanye Pemilu 2014 yang telah diberlakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) , bagi gubernur yang ingin menjadi juru kampanye (jurkam) hanya diperbolehkan selama dua hari kerja serta harus mendapatkan izin dari Mendagri," kata Gamawan di Pekanbaru , Selasa (18/3).
Gamawan telah kembali menjelaskan, dua hari tersebut adalah cuti di hari kerja, sementara di hari libur cukup memberikan laporan. Kalau melanggar, maka akan ada tindakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Mendagri juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya juga telah menerima pengajuan izin cuti untuk sebanyak 23 gubernur dan 11 wakil gubernur. "Jumlah itu akan bertambah karena kampanye masih berlangsung. Sementara untuk bupati atau wali kota, izin cuti kampanyenya berada di gubernur, bukan mendagri," katanya.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Muhammad Guntur juga mengatakan sampai saat ini sudah ada empat bupati yang mendapatkan izin cuti kampanye ke Gubernur Riau Annas Maamun.
Mereka adalah Bupati Siak, Syamsuar, Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis, Bupati Kampar, Jefri Noer, dan Bupati Rokan Hulu, Achmad.