MAU UMROH BERSAMA TRAVEL TERBAIK DI INDONESIA ALHIJAZ INDO WISATA..?

YOOK LANGSUNG WHATSAPP AJA KLIK DISINI 811-1341-212
 

umroh ramadhan

Saco-Indonesia.com - Rumah merupakan properti yang bisa "dikaryakan" untuk menambah penghasilan. Salah satu caranya adalah dengan menyewakannya. Namun, agar terlindung secara hukum ketika menyewakan rumah, Anda harus membuat perjanjian sewa menyewa rumah dengan memperhatikan beberapa klausul.

Untuk melindungi praktik sewa menyewa rumah, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah no. 44/1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik. Peraturan ini akan memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa/penghuni.

Menurut konsultan hukum properti, Cyntia P. Dewantoro SH, bila Anda berencana menyewakan rumah Anda harus memperhatikan perjanjian hukum antara pemilik rumah dengan penyewa rumah. Di dalam PP No 44/1994 itu disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin pemilik. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis.

Ada 3 klausul yang patut diperjanjikan di dalam perjanjian sewa menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya harga sewa. Simak berikut ini:

Memperhatikan hak dan kewajibannya

Klausul hak dan kewajiban merupakan klausul yang perlu diperhatikan oleh Anda (pemilik) dan penyewa. Masing-masing pihak harus mengerti dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dan mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya.

Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki hak menerima uang sewa dari penyewa dan menyerahkan rumah dalam keadaan baik sesuai kondisi yang tercantum di dalam perjanjian. Kondisi rumah yang baik tidak hanya dari segi fisik, melainkan juga non-fisik. Adapun kondisi non-fisik yang dimaksud adalah kondisi rumah secara hukum; rumah yang disewakan harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan.

Sementara itu, pihak penyewa berkewajiban menggunakan dan menempati rumah tersebut sesuai dengan fungsinya. Selain itu perlu dijelaskan di dalam klausul hak dan kewajiban, terutama soal siapa yang akan membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah tersebut (seperti listrik, telepon, dan air).

Sebagai catatan, bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh penyewa, usahakan Anda meminta uang jaminan kepada penyewa pada saat pembayaran uang sewa pertama kali. Uang jaminan ini digunakan bila ada tunggakan tagihan pemakaian listrik atau telepon, setelah penyewa meninggalkan rumah.

Sebaliknya, bila uang jaminan tidak Anda sertakan dalam kluasul perjanjian, dikhawatirkan pada akhir perjanjian sewa-menyewa rumah, penyewa meninggalkan tunggakan tagihan dalam jumlah besar. Di lain pihak, pembayaran tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), dibebankan kepada pemilik rumah. Penyewa tidak ada kewajiban untuk membayar tagihan PBB.

Menurut Cyntia, pembayaran PBB rumah yang disewakan dikenakan kepada siapapun yang mengambil manfaat atas rumah/tanah yang bersangkutan. Dalam hal ini, Anda sebagai pemilik rumah wajib membayar PBB bila sudah jatuh tempo. (ALF)

Sumber :Kompas.com
http://www.tabloidrumah.com
Editor :Liwon Maulana
Harus Dicatat... "Aturan Main" ketika Anda Menyewakan Rumah!

WASHINGTON — During a training course on defending against knife attacks, a young Salt Lake City police officer asked a question: “How close can somebody get to me before I’m justified in using deadly force?”

Dennis Tueller, the instructor in that class more than three decades ago, decided to find out. In the fall of 1982, he performed a rudimentary series of tests and concluded that an armed attacker who bolted toward an officer could clear 21 feet in the time it took most officers to draw, aim and fire their weapon.

The next spring, Mr. Tueller published his findings in SWAT magazine and transformed police training in the United States. The “21-foot rule” became dogma. It has been taught in police academies around the country, accepted by courts and cited by officers to justify countless shootings, including recent episodes involving a homeless woodcarver in Seattle and a schizophrenic woman in San Francisco.

Now, amid the largest national debate over policing since the 1991 beating of Rodney King in Los Angeles, a small but vocal set of law enforcement officials are calling for a rethinking of the 21-foot rule and other axioms that have emphasized how to use force, not how to avoid it. Several big-city police departments are already re-examining when officers should chase people or draw their guns and when they should back away, wait or try to defuse the situation

Police Rethink Long Tradition on Using Force

Artikel lainnya »