JAKARTA, Saco-Indonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar (kurs Rp 7.800) dalam operasi tangkap tangan pegawai pajak di halaman terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (15/5/2013). Uang tersebut diduga diberikan seorang pegawai perusahaan baja berinisial E untuk dua pemeriksa pajak berinisial MDI dan ED melalui seorang kurir berinisial T.
Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, pada Selasa (14/5/2013) malam, pegawai pajak MDI membawa mobil Avanza ke halaman terminal III Bandara Soetta. Kemudian, lanjut Johan, kunci Avanza itu diserahkan kepada seseorang berinisial T yang diduga sebagai kurir. "Setelah itu mereka pergi. Kami juga menduga setelah kunci diserahkan oleh kurir, dimasukkan uang 300 ribu dollar Singapura," kata Johan.
Pada Rabu, menurut Johan, MDI bersama rekannya pegawai pajak ED kembali ke halaman Terminal III Bandara Soetta tersebut untuk mengambil uang. "Di sana juga sudah ada T dan ada uangnya, lalu kita tangkap," ungkap Johan. Dugaan sementara, uang ini diberikan untuk menyelesaikan persoalan pajak perusahaan baja The MS, tempat E bekerja.
Kini, baik E, MDI, ED, dan T, diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa lebih jauh dan ditentukan status hukumnya.