saco-indonesia.com, Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah, telah menilai, kesediaan Sekjen Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), untuk dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah sesuatu yang telah istimewa.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah menjelaskan, proses hukum bukan hanya menyangkut bersedia atau tidak.
"Ini kan bukan soal Ibas. Tidak penting Ibas bersedia atau tidak, sebab hukum harus tajam bagi semua orang," katanya kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (12/2/2014) kemarin.
Namun, yang paling penting adalah harus menyoroti KPK yang telah terlihat tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Dia telah mencurigai kalau lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga sudah memiliki perjanjian dengan pihak tertentu.
"Masalahnya adalah KPK tampak sudah punya perjanjian untuk dapat mengobrak-abrik orang tertentu dan mendiamkan orang tertentu," tandasnya.
Itu yang mesti diawasi terus, mengingat KPK telah memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk dapat menjelaskan berbagai hal terkait tugasnya dalam melakukan pemberantasan korupsi kepada publik.
"Sebab dalam hukum atas kepastian dan kesamaan di depan hukum itu tinggi," tegasnya.
Sebelumnya, putra bungsu SBY itu telah menyatakan kesediaannya bila dipanggil KPK untuk dapat memberikan keterangan menyangkut namanya yang kerap disebut telah menerima uang USD200 ribu dari PT Permai Grup, milik Muhamad Nazaruddin.
Hal itu telah dikatakan Ibas usai menghadiri acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Surabaya.
Editor : Dian Sukmawati