Surat Rekomendasi Kemenag, Saat ini ada aturan baru dalam pengurusan paspor bagi calon jamaah umrah dan haji khusus. Saat ini untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi, mereka harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten atau Kota.
Surat Rekomendasi tersebut merupakan persyaratan tambahan yang diminta dari pihak imigrasi dan Kankemenag Kab atau Kota sudah siap untuk memberikan layanan rekomendasi mulai hari ini. Namun, rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jamaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah terdaftar resmi di Kementerian Agama.
Menurut Yanis, pemberlakukan rekomendasi ini adalah termasuk salah satu hasil keputusan atas pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan itu membahas ramainya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur (non-prosedural) yang berlaku sehingga menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap TKI di luar negeri ataupun keluarga dan lingkungan sosialnya. Pertemuan itu juga menyepakati pentingnya untuk memperkuat sinergi dan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah masalah tersebut.
Sebagai pedoman kerja, lanjut Yanis, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah kini telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi soal Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohoan Paspor Ibadah Umrah dan Haji Khusus.
Surat edaran itu guna mengatur beberapa point yang penting, antara lain:
1. Pengajuan rekomendasi dilakukan oleh calon jamaah ibadah umrah dan haji khusus atau diwakili PPIU/PIHK dengan cara melampirkan surat kuasa dari calon jamaah;
2. Rekomendasi hanya diberikan kepada calon jamaah yang akan melakukan pemberangkatan melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag.
3. Rekomendasi dikeluarkan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang pada Kankemenag Kab/Kota
4. Kankemenag Kab/Kota akan merekap ulang data jamaah yang dibuatkan rekomendasi untuk disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan diteruskan ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kasubdit Pembinaan Umrah M. Arfi Hatim juga menambahkan, bahwa sudah disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Dia yakin kebijakan baru ini juga sudah dipahami oleh ASN Kemenag di daerah sehingga mulai hari ini jug akan diberlakukan di seluruh Indonesia.
Insya Allah Kankemenag Kabupaten/Kota sudah memahami aturan baru ini. Sebagian dari mereka bahkan sudah ada yang langsung berkoordinasi dengan pihak kantor imigrasi setempat.
Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan misalnya, kata Arfi bahkan sudah langsung melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi kalau banjarmasin dalam rangka penanganan hulu persoalan TKI non prosedural yang berada di sana. Demikian juga dengan Kanwil Kemenag Yogyakarta, sudah melakukan rapat koordinasi dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta terkait mekanisme penerbitan paspor untuk umrah.
Bersyukur sekali sekarang mereka sudah satu visi. Seluruh proses pengurusan rekomendasi ini gratis alias tidak dikenangan biaya apapun.
contoh surat permohonan rekomendasi kemenag
contoh surat rekomendasi kemenag
contoh surat rekomendasi dari kemenag
contoh surat rekomendasi ke kemenag
surat rekomendasi kemenag
contoh surat permohonan rekomendasi dari kemenag
contoh surat permohonan rekomendasi ke kemenag
surat permohonan rekomendasi kemenag
surat izin/rekomendasi atasan bagi pns (pembuatan paspor)
contoh surat permohonan pembuatan paspor dari perusahaan
surat rekomendasi pembuatan paspor umroh
contoh surat rekomendasi pembuatan paspor untuk mahasiswa
syarat membuat paspor untuk pns
surat pernyataan pembuatan paspor anak
contoh surat rekomendasi pergi umroh
surat keterangan umroh dari travel