Izin Haji, Kota Mekah merupakan menjadi kota tertutup pada saat musim haji. Bahkan untuk warga Mekah itu sendiri atau pekerja yang kesehariannya memasuki kota suci itu harus memiliki tasrih atau izin khusus. Jika tidak, mereka akan didenda 10 ribu Riyal atau sekitar Rp 30 juta, yang setara dengan biaya haji asal Indonesia.
Penduduk Saudi Juga Harus Miliki Izin ibadah Haji
Gubernur Mekah Pangeran Khalid Al-Faisal menegaskan, kepada para jamaah calon haji pribumi juga harus memiliki izin haji terlebih dahulu sebelum berangkat ke Mekah untuk menunaikan ibadah haji.
Izin haji yang bisa diurus oleh biro-biro jasa bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga asing yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji agar bisa beribadah dengan aman dan nyaman. Pemerintah tidak akan memberi ampun bagi warga yang ketahuan naik haji tanpa izin haji.
Himbauan untuk kelancaran ibadah haji
Pangeran Khalid juga mengingatkan kepada warga agar meninggalkan kebiasan yang kurang baik, seperti nongkrong-nongkrong di pinggir jalan atau di gang-gang yang sempit serta di ruang-ruang publik lainnya. Semua itu memiliki tujuan demi kelancaran dan kenyamanan jamaah lainnya. Menurut Khalid, pada musim haji di tahun ini, Pemerintah Arab Saudi sedang mengkampanyekan kesadaran warganya untuk dapat menaati hukum dan peraturan ibadah haji dengan tema "Berhaji adalah Beribadah dan Menunjukkan Perilaku Beradab."
Jamaah Haji Ilegal saat musim haji
Pangeran Khalid juga memberikan informasi bahwa setiap tahun terdapat sekitar satu juta calon haji yang datang secara ilegal ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Selain membebani pemerintah, mereka juga menimbulkan masalah bagi jamaah haji lainnya yang memang sudah resmi juga berdatangan dari seluruh penjuru dunia yang ada.
Sebaliknya, Khalid juga mengingatkan kembali pada petugas pemerintah dan swasta yang terlibat penyelenggaraan haji untuk dapat memberikan layanan yang terbaik bagi seluruh jamaah calon haji. Ia pun meminta agar para penyelenggara haji juga dikenakan ongkos pergi haji yang wajar terhadap jamaah calon haji dan menggunakan kendaraan yang didaftarkan untuk keperluan transportasi jamaah. "Sanksi akan dikenakan bagi pengusaha yang seenak hatinya menentukan tarif naik haji dan menggunakan kendaraan yang tidak terdaftar.